Rektor UIN SATU Hadiri Penandatanganan MoU Pengadilan Tinggi Agama dan Pemprov Jatim untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kontributor:

foto rektor surabaya

Surabaya — Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka mewujudkan kepastian hukum guna menjaga ketahanan keluarga di Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan MoU digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (22/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI yang diwakili Ketua Muda Kamar Agama MA RI, Gubernur Jawa Timur, Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kabinda Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta para mitra strategis. Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, turut hadir memenuhi undangan dalam agenda strategis tersebut.

MoU ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2025 di Pandaan, Bangil, bersama para kepala daerah serta organisasi perempuan keagamaan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah, yang berfokus pada perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

MoU kali ini tidak hanya berlaku di tingkat provinsi melainkan akan diimplementasikan hingga tingkat kabupaten/kota, dan satuan lembaga di kecamatan dan kelurahan. Cakupan diperluas, tidak hanya pada perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, tetapi juga mencakup perlindungan hak seluruh anggota keluarga serta harta kekayaan keluarga.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Zulkarnain menegaskan, MoU ini dimaksudkan sebagai panduan bersama bagi seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur agar tercipta keseragaman kerja sama dan layanan kepada masyarakat. Dengan sinergi lintas lembaga, layanan hukum diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau, tanpa mengurangi mutu, akurasi, serta integritas pelayanan peradilan.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial masyarakat. Ia menyampaikan bahwa implementasi MoU harus benar-benar “landing” hingga unit paling bawah.

“Kalau MoU ini tidak punya rumah di tingkat paling bawah, maka akan sulit dirasakan manfaatnya. Karena itu, kita sudah punya Kampung Tangguh Semeru dari Polda Jatim, Rumah Restorative Justice dari Kejaksaan, serta Pos Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham, semuanya berbasis desa dan kelurahan,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, tantangan ke depan adalah memperkuat peran paralegal dan peace maker di masyarakat agar pendekatan nonlitigasi dalam penyelesaian konflik keluarga, termasuk perceraian dan pasca perceraian, dapat berjalan efektif dan meneduhkan.

“Orang yang sedang menghadapi konflik keluarga sering kali diliputi prasangka dan emosi. Jika tidak ada peace maker, masalah bisa makin membesar. Karena itu, penguatan SDM paralegal dan peace maker menjadi tugas bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, sambutan Ketua Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., menyoroti tantangan berat keluarga di era disrupsi teknologi dan revolusi industri 5.0.

Ia memaparkan, disrupsi sosial dan teknologi tidak hanya mengubah cara berkomunikasi, tetapi juga menggeser nilai, pola asuh, serta interaksi emosional dalam keluarga. Dampaknya terlihat dari meningkatnya angka perceraian secara nasional.

“Pada tahun 2025, tercatat 543.682 perkara perceraian, dengan 77,49 persen berupa cerai gugat dan 22,53 persen cerai talak. Setiap tahun, tidak kurang dari satu juta anak menjadi korban perceraian,” ungkapnya.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan pilar utama negara hukum. Tanpa kepastian hukum, keadilan sulit terwujud dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus. Oleh karena itu, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya.

Dalam hal ini, Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan MoU lintas sektor tersebut. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi turut memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan ketahanan keluarga melalui pendekatan akademik, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UIN SATU siap berkontribusi aktif dalam mendukung implementasi MoU ini, khususnya melalui penguatan kapasitas paralegal, peace maker, serta pendampingan masyarakat berbasis keilmuan dan nilai-nilai keislaman,” ujar Rektor.

Menurutnya, sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi merupakan kunci untuk menjawab kompleksitas persoalan keluarga di tengah perubahan sosial yang cepat.

“Ketahanan keluarga harus dibangun dari unit terkecil. Perguruan tinggi hadir untuk memperkuat fondasi itu melalui edukasi, literasi hukum keluarga, serta pendampingan berbasis riset agar kebijakan dan layanan benar-benar berdampak,” tambahnya.

Sebagai puncak kegiatan, MoU ini menjadi bagian dari pengembangan aplikasi Satria Majapahit Juara (Sistem Informasi Terintegrasi Mewujudkan Kepastian Hukum Ketahanan Keluarga dengan Instansi Terkait Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara), yang telah diresmikan pada Milad ke-49 PTA Surabaya, 23 Desember 2025 lalu.

Melalui aplikasi ini, masyarakat pencari keadilan diharapkan memperoleh panduan layanan hukum secara terintegrasi dengan seluruh mitra Pengadilan Agama, layaknya layanan terpadu di Samsat. Komitmen bersama para pihak bukan sekadar melayani, tetapi memberikan layanan yang humanis, mudah, cepat, dan berkeadilan.

Tak hanya itu puncak MoU hari ini, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Timur serta Pengadilan Tinggi Agama Surabaya atas capaian kerja sama strategis terbanyak dalam mendukung kepastian hukum dan ketahanan keluarga di Jawa Timur.

Editor: Ulil Abshor
Photographer: Ulil Abshor
Skip to content