MBKM

Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dan otonomi pengelolaan lembaganya. Berbagai kebijakan pada UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung harus beriringan dengan lahirnya kebijakan kampus merdeka, dan setiap kebijakan ini juga harus difahami oleh seluruh UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai langkah untuk membangun dan memajukan mutu PTKIN Kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kultur belajar semacam ini dituntut dan diperlukan mengingat mahasiswa harus mampu menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Artinya kompetensi mahasiswa harus disiapkan sedini mungkin untuk lebih tanggap terhadap kebutuhan zaman dimana link and match mutlak diperlukan tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja, tetapi juga dengan masa depan yang terus berubah secara cepat.

Dalam konteks ini, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran baik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal, maupun relevansinya dengan kehidupan nyata.

Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) mengedepankan pada empat aspek penting dalam proses terwujudnya kampus merdeka, yaitu: 

  1. pembukaan program studi baru sesuai dengan permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta; 
  2. Sistem Akreditasi Perguruan tinggi berdasarkan Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 
  3. perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan 
  4. Hak Belajar tiga semester di Luar Program studi berdasarkan Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa bentuk pembelajaran di luar program terdiri yaitu: a) pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi yang sama; b) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, c) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan d) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. 

Hak belajar tiga semester di luar program studi adalah bahwa perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester yang setara dengan 40 SKS, dan ditambah lagi 1 semester mengambil SKS di prodi berbeda pada perguruan tinggi yang sama setara dengan 20 SKS. Kegiatan ini tidak terlepas dari pengawasan dosen, dosen sebagai penggerak dan memfasilitasi pembelajaran setiap mahasiswanya secara independen. Kegiatan yang dapat digunakan dapat berupa bentuk bentuk non-kuliah seperti magang, KKN, menghadirkan praktisi atau project yang melibatkan mahasiswa.

Melalui merdeka belajar-kampus merdeka, mahasiswa akan merasakan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa itu sendiri, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan pembelajaran di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Meski sebagai sebuah kebijakan baru, namun UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung memiliki kebebasan akademik, otonomi keilmuan seperti tertuang dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dan otonomi pengelolaan lembaganya. 

Berbagai kebijakan pada UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung harus beriringan dengan lahirnya kebijakan kampus merdeka, dan setiap kebijakan ini juga harus difahami oleh seluruh UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai langkah untuk membangun dan memajukan mutu PTKIN.

Langkah kerja program studi dan UPPS dalam menyiapkan hak belajar mahasiswa:

  1. Menyiapkan SDM (Dosen dan Tenaga Kependidikan)
  2. Menyiapkan Fasilitas (Ruangan Belajar, Laboratorium, dan Lainnya) 
  3. Pemanfaatan UKT
  4. Sistem Pendaftaran Mahasiswa yang Akan Mengambil Semester Merdeka 
  5. Pola dan Proses Belajar Mengajar di Luar Prodi
  6. Kewajiban dan Batas Maksimal SKS yang Diprogram Mahasiswa
  7. Konversi Nilai di KHS
  8. Arahan Tugas Akhir (Output)


Skip to content