Tulungagung — Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) menyampaikan apresiasi atas langkah sigap Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, menyatakan dukungan penuh atas pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) oleh Kementerian Agama sebagai wujud komitmen nyata pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak dan kesejahteraan guru serta dosen binaan Kemenag, termasuk dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para pendidik yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025, sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap profesionalisme dan dedikasi guru serta dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.
“Kami menyampaikan dukungan dan apresiasi atas langkah cepat Kementerian Agama dalam mengajukan Anggaran Belanja Tambahan. Ini tentu berdampak langsung pada penguatan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam,,” ujar Rektor.
Lebih lanjut, Rektor menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pendidikan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Guru dan dosen menurutnya, merupakan pilar utama dalam mencetak generasi unggul yang berilmu, berakhlak, dan memiliki daya saing global.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT dilakukan karena proses kelulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin.
Kementerian Agama menargetkan pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat direalisasikan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran yang tetap diperhitungkan sejak Januari 2026 sesuai ketentuan. Saat ini, pengajuan Anggaran Belanja Tambahan masih menjalani proses reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan akhir.
Melalui kebijakan tersebut, UIN SATU Tulungagung berharap seluruh proses administrasi berjalan lancar sehingga hak guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, dapat terpenuhi secara tepat sasaran, sekaligus menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pendidik demi peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
