Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia Gelar Seminar dan Silaturrahim di IAIN Tulungagung

Kontributor:

(Tulungagung) Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung menjadi tuan rumah acara Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia (FORMAHII). Acara yang dikemas dalam bentuk Seminar dan Silaturrahim tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Maret 2015 di Aula IAIN Tulungagung dan dihadiri peserta yang merupakan perwakilan dari PTAIN dan PTAIS yang memiliki jurusan Hukum Islam di kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga FASIH IAIN Tulungagung, Hasyim Asy’ari, bahwa kegiatan ini merupakan acara silaturrahim ke-3 stelah sebelumnya dilaksanakan di STAIN Jember yang menghasilkan kesepakatan pembentukan organisasi. Dan silaturrahim ke-2 dilaksanakan di STAIN Kediri yang menhasilkan pembentukan nama organisasi yaitu FORMAHII dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Sedangkan silaturrahim yang ke-3 di IAIN Tulungagung adalah merupakan yang pertama setelah terbentuknya organisasi. Adapun tema yang diambil dalam silaturrahim di IAIN Tulungagung ini adalah “Prospek dan Tantangan Lulusan Sarjana Syari’ah Sekarang dan Yang Akan Datang”.

Dekan FASIH IAIN Tulungagung, Dr. H. Asmawi, M.Ag. yang membuka acara tersebut dalam sambutannya mengatakan, bahwa organisasi semacam FORMAHII adalah sangat penting. Karena dengan organisasi tersebut akan dapat menumbuhkan kepercayaan diri warga HMJ HK khususnya dan warga FASIH pada umumnya.

“Dengan hadirnya organisasi ini kita bisa saling sharing dalam rangka meningkatkan kompetensi dengan saling berbagi ilmu, pengalaman dan kecakapan untuk mengembalikan kejayaan Syari’ah seperti era tahun 1980-an”, kata Dekan FASIH IAIN Tulungagung.

Adapun seminar dengan tema “Prospek dan Tantangan Lulusan Sarjana Syari’ah Sekarang dan yang Akan Datang” menghadirkan narasumber Timbul Widodo, SHI, SH, M.Kn. yang merupakan alumnus terbaik FASIH IAIN Tulungagung tahun 2002/2003. Dia adalah advokat dan sekarang juga menjadi Notaris. Adapun narasumber lainnya adalah HM. Darin Arif Mu’alifin, SH. M.Hum. yang merupakan Wakil Dekan 3 FASIH IAIN Tulungagung dan juga Ketua Biro Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BPKBH) IAIN Tulungagung sekaligus mantan advokat.

Menurut Timbul Widodo, SHI, SH, M.Kn., mahasiswa dan lulusan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum dari PTAIN dan PTAIS harus tetap percaya diri dan tidak minder dari mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum manapun. Dia mencontohkan dirinya yang telah berhasil dan sukses menjadi advokat dan sekarang menjadi notaris.

“Untuk kepentingan FORMAHII, saya siap berbagi ilmu, pengalaman dan keterampilan meski tanpa imbalan. Dan saya harap kalian semua tetap percaya diri dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam ilmu yang kalian dalami saat ini”, ujar Timbul Widodo, SHI, SH, M.Kn..

Sementara itu, menurut HM. Darin Arif Mu’alifin, SH, M.Hum. yang nota bene ikut membidani lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwasanya dia sebagai sarjana Syari’ah juga pernah merasakan tidak dipandang punya kompetensi sebagai advokat, sehingga dengan segala upaya dan perannya dalam dunia advokat akhirnya bisa memperlihatkan kompetensi. Hasilnya dapat mengikis dikotomi antara sarjana Syari’ah lulusan PTAIN atau PTAIS dengan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum. Menurutnya seluruh aspek kehidupan baik layanan publik maupun privat selalu bersentuhan dengan hukum. Maka prospek profesi lulusan Syari’ah dan Ilmu Hukum sangat luas, sehingga tantangannya juga semakin tinggi dalam bidang kompetensinya.

“Jadi dengan prospek dan tantangan lulusan sarjana Syari’ah sekarang dan yang akan datang, peran FORMAHII menjadi sangat penting dan vital dalam rangka mendiversifikasi ilmu pengetahuan, pengalaman dan kecakapan sehingga menjadi kompeten dan profesional. Sehingga dapat mengisi formasi dan profesi-profesi di lembaga pemerintah maupun swasta”, ujar HM. Darin Arif Mu’alifin, SH, M.Hum. berharap sembari member motivasi pada para mahasiswa.

Skip to content