Undang MK, FASIH Gelar Kuliah Umum dan Launching PUSKOD

Kontributor:

Tulungagung – Mengundang narasumber dan Mahkamah Konstitutsi (MK) RI, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung menggelar kuliah umum pada Jum’at siang (15/03/2019) di Aula Lantai 6 Gedung KH Saifuddin Zuhri IAIN Tulungagung.

Hadir sebagai narasumber dalam kuliah umum tersebut adalah salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Sekretaris Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah sebelum kuliah umum dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pihaknya merasa sangat berterimakasih telah diundang ke IAIN Tulungagung dalam rangka melaksanakan beberapa kegiatan termasuk penandantanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menjalin kerjasama antara MK dan IAIN Tulungagung.

Menurutnya Guntur, penting bagi MK untuk menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi, termasuk IAIN Tulungagung. Karena dengan kerjasama tersebut maka MK dapat bersinergi dengan perguruan tinggi dalam rangka pengembangan wacana dan ilmu pengetahuan yang memiliki korelasi dengan bidang hukum dan konstitusi.

Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada segenap rombongan dari MK. Harapannya dengan diselenggarakannya kuliah umum dan serangkaian kegiatan tersebut maka akan memberikan manfaat bagi segenap civitas akademika di IAIN Tulungagung, terutama bagi para mahasiswa yang masih dalam tahap belajar.

“Saya harap kegiatan ini bisa menambah wacana bagi para mahasiswa serta bisa memacu mahasiswa terutama dari FASIH untuk lebih giat belajar. Dan siapa tahu nantinya dari mahasiswa yang hadir ini akan menjadi salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi,” kata Rektor yang disambut dengan kata amin dan tepuk tangan dari segenap yang hadir.

Sementara itu, dalam kuliah umumnya, Enny Nurbaningsih yang merupakan satu-satunya hakim perempuan di MK menyampaikan materi yang bertema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Di awal pemaparannya, Enny menjelaskan tentang bagaimana wajah sistem perundang-undangan Indonesia di masa awal kemerdekaan, masa orde lama hingga pada masa orde baru. Dia menyebutkan bahwa, pada masa-masa tersebut tidak ada kesempatan bagi warga negara untuk mempertanyakan dan melakukan uji materi terhadap undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Enny, pada waktu itu tidak ada kesempatan bagi rakyat untuk mempertanyakan sebuah aturan dari pemerintah, meskipun dalam penerapan undang-undang tersebut dinilai merugikan kepentingan rakyat. Namun setelah era reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 ada semacam angin segar terkait sistem perundang-undangan di Indonesia. Dengan banyak pertimbangan dan dorongan dari banyak pihak pada tahun 2000 muncul Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dari situlah kemudian berdiri yang disebut dengan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan tersebut dapat terwujud dalam bentuk undang-undang.

“Jadi sekarang siapapun berhak untuk mempertanyakan dan menggugat sebuah undang-undang ke MK jika itu dirasa itu perlu untuk dilakukan,” kata Enny yang ternyata kelahiran Blitar ini.

Selain menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan MK, dalam materinya, Enny juga memberikan motivasi kepada mahasiswa IAIN Tulungagung, terutama mahasiswa FASIH untuk lebih giat belajar. Harapannya nantinya muncul ahli-ahli hukum yang bisa memberikan kontribusi dalam kemajuan sistem perundang-undangan di Indonesia.

Adapun acara Kuliah Umum tersebut diakhiri dengan dialog antara mahasiswa dengan narasumber. Acara diakhiri sekira pukul 17.00 WIB untuk kemudian rangkaian acara dilanjutkan pada malam hari di Crown Vicoria Hotel, yakni penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) IAIN Tulungagung dengan Mahkamah Konstitusi. Selain penandatanganan MoU juga dilakukan launching Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) FASIH IAIN Tulungagung. (humas/sin)

Skip to content