FASIH UIN SATU Tulungagung Gelar Seminar Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

Kontributor:

Tulungagung – Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) menyelenggarakan Seminar Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin pada Selasa pagi (23/05/2023) di Aula Lantai 6 Gedung KH Arief Mustaqiem UIN SATU Tulungagung. Diundang sebagai narasumber adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. yang juga guru besar di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA Surabaya).

Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, bahwa alumni Fakultas Syariah memiliki tantangan yang luar biasa. Karena sejauh ini mereka yang bukan alumni Fakultas Syariah bisa juga berperkara di Pengadilan Agama yang sebenarnya harus diisi oleh alumni Fakultas Syariah. Selain itu, Rektor juga memaknai bahwa sebenarnya Pengadilan Agama di Indonesia sebenarnya seharusnya tidak hanya untuk mereka yang beragama Islam melainkan juga agama lain.

“Jadi nantinya tidak hanya mereka yang alumni Syariah yang ada di KUA, namun bisa jadi mereka yang sarjana Theologi,” kata Rektor.

Rektor juga menyampaikan, menurutnya beberapa hal yang saat ini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri seharusnya diperkarakan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini Rektor mencontohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meskipun mungkin ada unsur pidananya, namun sebenarnya persoalan dalam rumah tangga sebenarnya menjadi domain Pengadilan Agama. Oleh karena itu yang terpenting, masih menurut rektor, mahasiswa UIN SATU Tulungagung terutama dari Fakultas Syariah dan Ilmu hukum harus betul-betul mempersiapkan diri untuk terjun dalam profesi yang sesuai dengan bidang keilmuan mereka.

Selanjutnya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. sebelum menyampaikan materinya menyempatkan untuk memberi penjelasan tentang struktur di Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk perihal Kamar Agama yang dalam hal ini membawahi Pengadilan Agama. Selain itu juga dijelaskan bagian-bagian dari Kamar Agama hingga situasi Pengadilan Agama yang ada di Indonesia.

“Sampai hari ini pengadilan agama di seluruh Indonesia masih kekurangan lebih dari 3000 hakim,” katanya.

Itu masih dalam hal hakim, belum lagi paniteranya. Oleh karena itu dia berharap kelak ini akan diisi oleh alumni Fakultas Syariah termasuk dari UIN SATU Tulungagung.

Sedangkan dalam materinya, sebagaimana tema yang diambil yakni “Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin”, Amran Suadi dalam prolognya terlebih dahulu menjelaskan tentang Konsep Perlindungan Anak. Dia menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini termasuk dalam melindungi mereka dari permohonan dispensasi kawin, supaya hak-hal mereka sebagai anak dalam terlindungi.

Dalam hal tersebut, masih menurut Amran, Mahkamah Agung mengambil peran dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Bentuk Perlindungan Kepentingan Anak. Selain itu ada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 31 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jadi sudah banyak regulasi yang terkait dengan perlindungan anak,” kata Amran.

Oleh karena itu Mahkamah Agung terus berupaya mengurangi angka pernikahan dini, dikarenakan beberapa hal yang ternyata bisa melanggar hak-hak anak.

Seminar tersebut secara umum berjalan cukup menarik dan menjadikan peserta cukup antusian, karena narasumber memberikan selingan dengan menyanyikan beberapa lagu karyanya yang tentu saja tidak jauh-jauh dari materi. Adapun lagu-lagu tersebut dikatakan oleh Amrah juga direkam dan diupload di beberapa channel Youtube termasuk channel Yotube pribadinya.

Hadir pula selain mahasiswa dan civitas akademika UIN SATU Tulungagung antara lain Ketua Pengadilan Agama se-eks Karesidenan Kediri, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH.

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan UIN SATU Tulungagung dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang hukum.(*)
 

Skip to content