FGD Peningkatan Pengelolaan Akademik, Rektor: Kaji Ulang Kebijakan Akademik Berdasarkan Permendikbudristek

Kontributor:

Pasuruan—Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Pengelolaan Akademik” yang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 15-17 Mei 2024, di Hotel Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas termasuk Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Senat, Ketua Lembaga, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi S-1, Ketua Program Studi S-2, pejabat struktural, serta JFT di lingkungan UIN SATU Tulungagung.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Abad Badruzaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama FGD ini adalah untuk menelaah dan menyusun ulang pedoman pengelolaan akademik. Ini merupakan tindak lanjut dari telah terbitnya Permendikbud No. 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Prof. Abad Badruzaman menekankan pentingnya peninjauan kurikulum yang harus dilakukan secara rutin setiap empat tahun sekali. Disampaikan pula bahwa FGD ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pejabat akademik dan pengampu layanan akademik, dengan harapan dapat tersusun pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pedoman tugas akhir mahasiswa.

Sementara itu, Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Abd. Aziz dalam pengarahannya membuka diskusi dengan penjelasan perbedaan antara membuat SOP dan pedoman.

“Kalau SOP, berbuat dulu baru dibuat, sementara pedoman, dibuat dulu baru berbuat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang diterapkan kepada mahasiswa, mengutamakan asas keadilan dan tidak membebani mahasiswa dengan peraturan yang tidak jelas asal-usulnya.

Selain itu, Rektor menekankan pentingnya memiliki LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang lebih banyak. Hal ini dipandang lebih baik daripada sekadar menerbitkan atau mengumpulkan sertifikat yang diterbitkan oleh unit di dalam kampus tanpa melibatkan pihak luar.

Ia juga menginstruksikan implementasi empat mata kuliah baru yaitu MK Moderasi Beragama, MK Kebangsaan, MK Antikorupsi, dan MK Literasi Digital.

Adapun mata kuliah institusional yang wajib diberikan di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang S-1: Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Anti Korupsi, Bahasa Indonesia, Filsafat Umum, Studi Qur’an dan Hadis, Studi Islam dan Moderasi Beragama, Literasi Digital;
  2. S-2: Studi Qur’an dan Hadis, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Filsafat Ilmu dan Integrasi Keilmuan;
  3. S-3: Filsafat Ilmu dan Integrasi Keilmuan.

Pada kesempatan ini Rektor juga meminta para Dekan untuk mendata dosen-dosen yang akan diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Google.

“Demi mewujudkan UIN SATU Tulungagung sebagai kampus yang melek teknologi dan diakui oleh lembaga lain,” harap Rektor.

Terkait kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024, Rektor menyampaikan bahwa UIN SATU Tulungagung tetap mempertahankan kebijakan keringanan UKT Rp. 0 , namun dengan selektifitas yang lebih ketat agar merata dan tepat sasaran.

“Kita ingin menata database keuangan dan menerapkan asas keadilan bagi semua mahasiswa,” jelas Rektor.

Agenda FGD kali ini membahas topik Overview Kebijakan Pengelolaan Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Telaah Kurikulum, serta pembahasan rancangan pedoman pendidikan, akademik, dan tugas akhir dalam sidang komisi.

FGD ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pengelolaan akademik di UIN SATU Tulungagung dan memberikan dampak positif bagi seluruh civitas akademika.

Photographer: Ulil Abshor
Skip to content