IAIN Tulungagung Gelar Briefing Penguji UKin UKMPPG

Kontributor:

Tulungagung – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung menggelar Briefing Uji Kinerja (UKin) Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) pada hari Minggu (10/11/2019) di Ruang Rapat Venezia, Crown Victoria Hotel Tulungagung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para dosen IAIN Tulungagung yang bertugas dalam UKin UKMPPG.

Perlu diketahui bahwa UKin adalah merupakan ujian praktek mengajar yang menjadi bagian dari pelaksanaan UKMPPG yang merupakan bagian dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hadir dalam briefing tersebut, Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin; Wakil Dekan Bidang Akademik FTIK, Fathul Mujib; Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan FTIK, Khoirul Anam dan Kepala Bagian Tata Usaha FTIK, Nurul Amin. Sementara untuk peserta adalah Penguji UKin yang terdiri dari para dosen dan guru-guru dari sekolah mitra penyelenggara PPG FTIK IAIN Tulungagung.

Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin dalam sambutannya sebelum membuka acara tersebut memaparkan akan pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Para guru yang saat ini dalam jabatan (daljab) maka dapat dilakukan usaha peningkatan profesionalisme dengan mengikuti Program PPG-Daljab yang notabene diselenggarakan di FTIK IAIN Tulungagung. Program ini mengakomodasi Mahasiswa PPG dalam bidang ilmu Pendidikan Agama Islam, akidah akhlak, dan fiqih.

Setelah dibuka langsung oleh Rektor, acara kemudian dilanjutkan oleh pemateri dari Tim penyelia Panitia Nasional, Abdul Basith yang memberikan pengarahan teknis kepada para Penguji UKin seperti ketentuan kedatangan penguji, penilaian UKin, dan cara input penilaian UKin ke dalam sistem. Selain itu juga dijelaskan mengenai kendala-kendala di saat penyelenggara ujian jangan sampai menimbulkan pelanggaraan. Baik ukuran pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang akan ada konsekuensi sanksi hukuman bagi penguji yang melanggar.

“Ada kejadian proses UKin yang diselenggarakan di sebuah kampus itu tidak sesuai prosedur, yaitu dosen penguji meninggalkan ruang ujian ketika UKin berlangsung sekitar 45 menit. Namun kembali lagi saat proses UKin hampir selesai, setelah diberitahu oleh guru penguji kalau penyelia datang. Ini termasuk Pelanggaran Berat. Sanksinya tidak boleh menguji selama 4 tahun.” terang Abdul Basith yang juga sebagai Tim Penyelia dari Panitia Nasional PPG Daljab Tahun 2019.

Setelah ditanyakan kesiapan masing-masing Penguji UKin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FTIK, Fathul Mujib, selanjutnya diberikan materi tutorial dalam penginputan nilai UKin yang benar ke website http://ukmppg.ristekdikti.go.id/ukin. Acara briefing UKin-UKMPPG daljab tahun 2019 ini diakhiri sekitar jam 17.30 WIB. (humas/ftik)

Skip to content