IAIN Tulungagung Gelar FGD Penguatan Homebase PDDIKTI

Kontributor:

Tulungagung – Banyak terungkapnya kasus ijazah palsu, kurangnya akses informasi bagi masyarakat tentang perguruan tinggi mendorong Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk menyediakan sumber data perguruan tinggi yang akurat dan terkelola dengan baik. Seiring perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet maka akhirnya dikelolalah Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) oleh Kemenristekdikti. Dan tak terkecuali IAIN Tulungagung selaku salah satu perguruan tinggi juga harus terdaftar di PDDIKTI.

Dalam rangka untuk optimalisasi PDDIKTI tersebut maka IAIN Tulungagung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Homebase PDDIKTI pada Sabtu (25/08/2018) hingga Minggu (26/08/2018) di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat IAIN Tulungagung. Adapun kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Pokja PDDIKTI Kementerian Agama dan Tim Teknis Kemenristekdikti.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Abdul Aziz mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalkan tenaga di masing-masing fakultas yang ada di IAIN Tulungagung dalam pengisian PDDIKTI.

“Kami harapkan dari masing-masing fakultas bisa betul-betul memahami apa itu PDDIKTI dan bagaimana pengelolaannya. Harapannya data kita yang masuk di website PDDIKTI selalu update sesuai dengan kondisi riil sehingga masyarakat maupun instansi yang merasa berkepentingan bisa mendapatkan data akurat”, kata Abdul Aziz yang juga mantan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Tulungagung tersebut.

Sementara itu, Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan harapannya kepada tenaga terkait untuk secara maksimal mengikuti kegiatan tersebut, sehingga dapat dicapai hasil terbaik dalam pengelolaan PDDIKTI.

Selain itu, Rektor juga menyinggung mengenai beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni soal akreditasi program studi. Karena beberapa program studi sudah mendekati masa akhir berlakunya akreditasi. Pasalnya, program studi yang habis masa berlaku akreditasinya tidak boleh mengeluarkan ijazah, sementara pengajuan visitasi harus 6 bulan sebelum habis akreditasi. Dan Rektor berharap hal tersebut harus betul-betul dicermati oleh semua pihak di IAIN Tulungagung. (humas)

Skip to content