IAIN Tulungagung Serukan Terbitnya Regulasi Penanggulangan Narkoba di Tulungagung

Kontributor:

(Tulungagung) Kepada media, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar beberapa waktu yang lalu mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Indonesia saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba. Salah satunya adalah karena jumlah pengguna yang narkoba saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih.

Tak hanya di kawasan perkotaan, melainkan narkoba pun sudah mulai mewabah di kota-kota kecil dan pinggiran seperti Kabupaten Tulungagung. Bahkan ada catatan kelam bagi Kabupaten Tulungagung tentan narkoba, yakni pada 2009 yang lalu ternyata ditemukan pabrik sabu-sabu di kawasan Kecamatan Kota Tulungagung.

Maka dari itu seiring juga dengan seruan darurat narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menggelar workshop Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan mengundang beberapa stakeholder termasuk IAIN Tulungagung sebagai narasumber. Dalam acara yang digelar pada Senin hingga Selasa, 14 – 15 September di Bharata Convention Hall tersebut hadir juga narasumber dari Polres Tulungagung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulungagung.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Tulungaugng, Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I, yang ditunjuk sebagai wakil dari IAIN Tulungagung mengatakan, bahwa ada tiga hal yang harus segera dilaksanakan dalam rangka memerangi bahaya narkoba di Kabupaten Tulungagung. Pertama, menguatkan pendidikan agama dan pengawasan di sekolah-sekolah formal maupun non formal yang ada di Kabupaten Tulungagung. Hal tersebut sebagaimana dilakukan IAIN Tulungagung yang mewajibkan mahasiswa baru menyertakan surat bebas narkoba dari instansi yang berwenang sebagai persyaratan daftar ulang.

“Dengan pengetahuan agama yang kuat, tentu akan membentengi anak atau kaum muda dari mengonsumsi narkoba, karena tidak ada satu agamapun di dunia ini yang menghalalkan perbuatan madat atau dalam konteks kekinian adalah mengonsumsi narkoba”, kata Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I dalam workshop tersebut.

Kedua, peran orang tua dalam mengawasi aktivitas putra putrinya. Meskipun sudah mengikuti proses pendidikan di sekolah, mereka tetap harus mendapatkan perhatian khusus dari orang tua. Pasalnya waktu mereka lebih banyak beraktivitas di luar sekolah, apalagi bila mereka memiliki kebiasaan keluar ketika tidak pada jam sekolah.

Namun demikian, masih menurut Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I, peran pemerintah daerah juga cukup strategis dan penting dalam menanggulangi narkoba. Sebuah regulasi yang baik dan kuat serta dilaksanakan bersama dengan baik dapat diyakini menjadi cara lain guna membatasi ruang gerak penyalahgunaan narkoba.

“Setidaknya ada Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengikat dan memunculkan kewajiban semua pihak untuk ikut andil dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. IAIN Tulungagung siap mendukung sepenuhnya program penanggulangan narkoba di Kabupaten Tulungagung”, tegas Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I. (humas)

Skip to content