Itjen Kemenag RI Gelar Sosialisai Zona Integritas di IAIN Tulungagung

Kontributor:

Tulungagung – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 52 tahun 2014 bahwa diharapkan agar seluruh instansi pemerintah membentuk Zona Integritas (ZI). Untuk itulah maka pada Selasa (21/06) diselenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas IAIN Tulungagung. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Irjen Kemenag RI, Dr. M. Jasin.

Saat memberikan sambuatan dalam pembukaan acara tersebut, Rektor IAIN Tulungagung, Dr. Maftukhin, M.Ag. menyampaikan bahwa Acara sosialisasi ini merupakan salah satu wujud dari impelementasi pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance yang telah dicanangkan sejak tahun 2010.

Pimpinan IAIN Tulungagung berterima kasih atas kehadiran Irjen Dr. M. Jasin dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas IAIN Tulungagung. “Kehadiran Bapak Irjen menjadi pendorong semangat bagi upaya segenap sivitas akademika IAIN Tulungagung dalam rangka mewujudkan unit kerja IAIN Tulungagung sebagai WIlayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)”, kata Rektor IAIN Tulungagung.

Dalam pemaparannya, Irjen Kemenag RI, Dr. M. Jasin yang juga sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Adapun Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik

Disebutkan juga oleh Dr. M. Jasin, bahwa tantangan Kementerian Agama RI dalam mewujudkan zona integritas dalam rangka menuju WBK dan WBBM sangat berat. Apalagi pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama RI mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari BPK. Predikat WDP ini merupakan penurunan prestasi dibanding empat tahun terakhir. Sebagimana diketahui, Kementerian Agama mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2011, 2012, 2013, dan tahun 2014.

“Oleh karena itu, kami berharap seluruh ASN di Kementerian Agama RI yang mengabdi di 4.484 Satuan Kerja (Satker) mendukung upaya mewujudkan zona integritas ini. Tujuannya tentu adalah terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM)”, tutur M. Jasin.

Adapun setelah acara sosialisasi yang dilakukan oleh Itjen Kemenag RI, acara dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan pembangunan zona integritas yang dijadwalkan hingga hari Jum’at (24/06) oleh Direktorat Pendis dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (humas)

Skip to content