Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan serta Syarat, Biaya, dan Sistem Belajar

Kontributor:

Tulungagung – Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi, demikian dikutip dari laman Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT). Program ini diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
 
Berbeda dengan PPG, pelaksanaan PLPG berlangsung singkat, yakni 11 hari saja. Program PLPG juga hanya dapat diikuti mereka yang sudah berstatus guru dan memenuhi syarat lainnya. PPG sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan. Dikatakan dalam portal BAN-PT, begini penjelasan selengkapnya hingga biaya yang diperlukan.
 

PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.
 
Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
 
Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
Syarat Umum PPG
  • – Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  • – Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  • – Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
 
Syarat PPG Prajabatan
– Scan biodata mahasiswa asli
– Scan ijazah dan transkrip nilai
– Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta
  merah untuk perempuan
– Scan KTP asli dan KK terbaru
– Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
– Lampiran SKCK
– Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
– Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.
 
Syarat PPG Dalam Jabatan
– Lulusan S1 atau D4
– Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
– Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
– Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
– Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
– Melengkapi semua syarat dokumen
– Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
 
Syarat Berkas
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
– Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka – SK berasal dari yayasan bersangkutan
– Fotokopi SK mengajar yang asli
– Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
– Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat
  dipertanggungjawabkan.
 
Sistem Belajar
– Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru
  setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka.
– Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar
  tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.
 
Biaya PPG
Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta sampai Rp 9 juta. Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah. Pemerintah tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.
Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK. (sumber: Detikcom, (MusAm))
 
Skip to content