STUDI BANDING STIK-PTIK KE IAIN TULUNGAGUNG

Kontributor:

(Tulungagung) Eksistensi IAIN Tulungagung sebagai salah satu center of excellence ilmu-ilmu ke-Islaman dan manajerial kampus semakin diakui oleh instansi lain. Pengakuan ini setidaknya terlihat dari acara studi banding Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta ke IAIN Tulungagung pada Rabu 20 Agustus 2014. Dalam acara yang dihelat di Aula lantai 3 Gedung Rektorat itu, Kombes Pol Drs. Erwin Triwanto, S.H, sebagai ketua rombogan menyampaikan bahwa IAIN Tulungagung merupakan salah satu perguruan tinggi yang dikunjungi sebagai media pembelajaran bagi pengembangan STIK-PTIK. Hadir dalam acara studi banding itu, Rektor IAIN Tulungagung, seluruh Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Biro AUAK, dan pejabat-pejabat lainnya.

Studi banding STIK-PTIK tersebut mengambil tema “Revisi Statuta STIK-PTIK dan Penetapan Jabatan Fungsional 

Dosen: Suatu Studi Banding”. Salah satu topik yang menarik dalam studi banding ini adalah terkait perubahan statuta. Bahasan ini terasa tepat, mengingat IAIN Tulungagung baru genap setahun beralih status dari STAIN. “Statuta IAIN Tulungagung masih digodok oleh Kementerian Agama RI, pijakan hukum yang dipakai dalam perombakan struktur dari STAIN ke IAIN adalah PMA No 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Tulungagung”, tegas Dr. Maftukhin, M.Ag Rektor IAIN Tulungagung menjawab pertanyaan Dr. (c) Yundini H. Erwin, M.A, salah seorang anggota rombongan yang merupakan Dosen di STIK-PTIK. Lebih lanjut Dr. Maftukhin menjelaskan bahwa pengaturan yang belum tercakup PMA No 91/2013, ditetapkan dengan Peraturan Rektor/Keputusan Rektor sepanjang diberi kewenangan oleh PMA No 91/2013.

Pertanyaan dari Dr. H.M. Erwan, S.E, M.Si, salah seorang anggota rombongan sekaligus Dosen STIK-PTIK, juga memantik diskusi nan hangat. Pertanyaan itu terkait beban Dosen PNS dalam menjalankan tugas kegiatan belajar mengajar (KBM). “Sesuai dengan ketentuan, beban dosen PNS IAIN Tulungagung adalah harus mengajar sejumlah 12 SKS, Kelebihan Jam Mengajar (KJM) dibatasi hanya 4 SKS,” kata Dr. Maftukhin menjawab pertanyaan Dr. H.M. Erwan. Dr. Maftukhin menambahkan bahwa untuk KJM 4 SKS itu PNS dosen berhak mendapatkan honor yang diatur oleh SK Rektor, sedangkan selebihnya atau di luar 16 SKS itu, dosen tidak mendapatkan honor. “Itu adalah bagian dari amal ibadah masing-masing dosen” jelas Dr. Maftukhin sembari tersenyum.

Rombongan studi banding dari STIK-PTIK berjumlah enam orang, terdiri dari tiga perwira menengah Polri dengan pangkat Komisaris Besar dan tiga orang dosen STIK-PTIK. Tepat pada pukul 13.00 WIB, acara studi banding usai, ditutup dengan penyerahan cindera mata dari dua institusi dilanjutkan dengan makan siang dan ramah tamah.

 

Skip to content