Tegaskan Kewajiban Zakat, Menag Sampaikan Klarifikasi dan Dorong Penguatan Filantropi Islam

Kontributor:

IMG 20260301 WA0036

Tulungagung — Dinamika yang muncul di ruang publik terkait pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengenai zakat akhirnya mendapatkan penjelasan resmi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Menteri Agama menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi serta menegaskan kembali bahwa zakat merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian integral dari rukun Islam yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Menteri Agama menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan penguatan tata kelola dana umat secara lebih luas, bukan untuk mengurangi atau menggantikan kewajiban zakat. Ia menekankan pentingnya optimalisasi instrumen filantropi Islam, seperti wakaf, infak, dan sedekah, agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tegas Nasaruddin Umar.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, menyampaikan dukungan atas penegasan yang disampaikan Menteri Agama. Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk menjaga ketenangan publik sekaligus memastikan pemahaman keagamaan tetap berada pada koridor yang benar.

“Klarifikasi ini menjadi langkah penting untuk meluruskan persepsi masyarakat. Zakat tetap merupakan kewajiban individual dalam Islam, dan pada saat yang sama optimalisasi wakaf serta instrumen filantropi lainnya dapat menjadi penguat ekonomi umat secara berkelanjutan,” ujar Prof. Abd. Aziz.

Rektor menambahkan bahwa perguruan tinggi keagamaan Islam memiliki tanggung jawab akademik dan moral dalam memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat. Dengan pendekatan ilmiah dan komunikasi yang proporsional, isu-isu keagamaan dapat dipahami secara utuh, kontekstual, dan tidak terpotong dari maksud aslinya.

Ia menegaskan bahwa UIN SATU siap mendukung berbagai kebijakan strategis Kementerian Agama dalam memperkuat literasi zakat dan filantropi Islam, sehingga potensi ekonomi umat dapat dikelola secara produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Editor: Ulil Abshor
Photographer: Kemenag RI
Skip to content