UIN SATU Tulungagung Tuan Rumah BSKR RPJMN-RPJPN Bappenas

Kontributor:

Tulungagung – Dalam rangka menyusun draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus melakukan kajian yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu langkah yang diambil adalah pelaksanaan kegiatan Dialog Penusunan Background Study Kerangka Regulasi yang diselenggarakan di kampus Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung pada Jum’at, 15 Juli 2022.
Dialog ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Dewo Broto Joko Putranto, SH., LLM. (Direktur Hukum dan Regulasi, KemenPPN/Bappenas), Dr. Alex Oktavianus, M.Si. (Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan, KemenPPN/Bappenas), Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng. (Profesor di Bidang Teknik Komputer, Universitas Indonesia), Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag. (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. (Ketua Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan, Universitas Brawijaya), Dr. Zulfatun Ni’mah, M.Hum. (Akademisi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), dan Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur).

Hadir dalam forum ini, Deputi Bidang Polhukhankam KemenPPN/Bappenas, Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP. Dari UIN SATU Tulungagung turut hadir para Wakil Rektor, Para Dekan, dan Kepala Biro AUPK. Peserta dialog ini adalah Kepala Bappeda dan Bagian Hukum pemerintah kabupaten se-Eks Karesidenan Kediri, yakni dari Blitar, Kediri, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I, dalam sambutannya mewakili Rektor UIN SATU Tulungagung, mengucapkan terima kasih kepada Bappenas atas kepercayaannya menjadikan UIN SATU Tulungagung sebagai tuan rumah penyelengaraan kegiatan ini.
“Kedatangan Bappenas ke sini itu bukan ke orang lain, tapi datang ke rumahnya sendiri. Karena yang membangun gedung di kampus ini adalah Bappenas, melalui program pendanaan SBSN,” ucap Abd. Aziz.
Abd. Aziz dan segenap jajaran pimpinan UIN SATU Tulungagung berharap mudah-mudahan apa yang dibahas dalam forum ini dapat memberi manfaat, khususnya bagi masyarakat Tulugagung, dan umumnya bagi masyarakat seluruh Indonesia.
Sementara itu, Deputi Bidang Polhukhankam KemenPPN/Bappenas, Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP. menyampaikan bahwa erangka regulasi disusun untuk menjamin sinergitas antara pelaksanaan Prioritas Nasional (PN), Program Prioritas (PP), Kegiatan Prioritas (KP), dan Proyek Strategis (Major Project) dengan regulasi pendukungnya, dengan tetap memperhatikan hasil pelaksanaan evaluasi terhadap kerangka regulasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Slamet Sudarsono menjabarkan 8 isu strategis Indonesia menuju 2045. 1) Pertumbuhan dan Pengembangan Ekonomi Indonesia; 2) Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Tenaga Kerja Indonesia; 3) Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Indonesia; 4) Pengembangan dan Kemajuan Budaya Indonesia; 5) Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; 6) Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi; 7) Stabilitas Politik dan Hukum; dan 8) Pertahanan dan Keamanan Negara.
“Dulu, perencanaan itu mengandalkan kerangka kebijakan dan kerangka penganggaran. Sekarang perlu kerangka regulasi. Kami mengundang dan mengajak bapak ibu semua untuk memikirkan kerangka regulasi ke depan. Yang dimensi waktunya tidak hanya 5 tahunan, tetapi sampai 50 tahun,” ucap Slamet Sudarsono.
Kerangka regulasi ini adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara untuk mencapai tujuannya.
Zaman dulu antar sektornya itu antara industri, pertanian, dan sebagainya. Saat ini mesti antar wilayah. Karesidenan Kediri dengan Karesidenan lain. Jawa Timur dengan propinsi lain. Jawa dengan luar Jawa, bahkan Indonesia dengan lur negeri. Selain lintas sektor dan lintas wilayah, juga lintas waktu. Termasuk waktu ke depan.
“Kegiatan ini diharapkan ada ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah. Bersama-sama berkolaborasi dalam penyusunan background study untuk RPJMN 5 tahunan dan RPJPN 50 tahunan,” harap Slamet Sudarsono.
Penyusunan Background Study Kerangka Regulasi dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 berlangsung dalam 2 tahap. Pertama, meneropong kerangka regulasi yang mendukung prioritas nasional dan dibutuhkan untuk mendukung pembangunan jangka menengah-panjang. Kedua, menelaah konsep simplifikasi regulasi yang implementatif dalam rangka mendukung sistem hukum nasional yang sederhana dan tertib.
Acara selengkapnya FGD tersebut dapat disaksikan di Channel Youtube SATU Televisi.(humas/abe)
Skip to content