Pengadilan Agama Kembali Tanda Tangani MoU dengan IAIN Tulungagung

Kontributor:

(Tulungagung) Setelah tiga tahun berjalan, MoU antara IAIN Tulungagung—saat itu STAIN— dengan Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Tulungagung diperbarui. Rabu, 4 Maret 2015, MoU terkait Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) kembali ditandatangani. Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Tulungagung kali ini adalah pertama kali sejak STAIN Tulungagung alih status mejadi IAIN Tulungagung.

Pada acara itu rombongan dari IAIN Tulungagung terdiri dari Wakil Rektor 1 IAIN Tulungagung, Prof. Dr. H. Imam Fu’adi, M.Ag. yang mewakili Rektor IAIN Tulungagung, Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH) Dr. H. Asmawi, M.Ag., Wakil Dekan 1 , Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag., dan juga Wakil Dekan 3, H. M. Darin Arif Mu’allifin, SH. M.Hum.

Posbakum merupakan bentuk pengabdian masyarakat dari civitas akademika IAIN Tulungagung. Leading actor kegiatan ini adalah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH). Bentuk bantuan meliputi layanan kepada masyarakat yang memiliki masalah hukum dalam hal waris dan talaq atau perceraian.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Drs. Hidayat, S.H. menyatakan sangat menyambut baik dengan kedatangan pihak IAIN Tulungagung dalam rangka penandatanganan MoU tersebut. “Kami berterimakasih pada pihak IAIN Tulungagung yang kembali bersedia untuk bekerja sama dengan kami, karena bila mengevaluasi dari kerjasama yang ada selama ini ternyata sangat membantu warga masyarakat yang membutuhkan, baik itu dalam melengkapi pemberkasan guna proses hukum di Pengadilan Agama maupun mendampingi tahapan proses persidangan di Pengadilan Agama”, terang Drs. Hidayat, SH.

Disampaikan pula oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, meskipun terdapat kendala dalam berbagai hal, di antaranya anggaran DIPA yang terbatas, namun sejauh ini secara umum kerjasama berjalan dengan baik tanpa memungut biaya sepeser pun dari warga masyarakat. Selain itu kinerja mereka pun tak bisa diragukan lagi dalam melayani umat.

“Sebenarnya kami butuh personil lebih banyak lagi, mengingat rata-rata per tahun kasus yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung semakin banyak. Dari angka perceraian saja setiap tahunnya meningkat kurang lebih 200 kasus. Hal ini bisa kita lihat dari tadinya tahun 2013 sebanyak 2.959 kasus menjadi 3.375 kasus di tahun 2014, dan di tahun 2015 ini hampir mencapai 3500 kasus. Jadi kerjasama ini sepertinya memang sangat diperlukan dalam jangka panjang”, lanjut Ketua Pengadilan Agama Tulungagung.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Imam Fuadi, M.Ag dalam sambutannya juga menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Tulungagung, karena telah memberikan ruang bagi mahasiswa ataupun alumni IAIN Tulungagung untuk melayani umat. Karena selain bisa menjadi media untuk menerapkan ilmu yang mereka dapatkan di IAIN Tulungagung, pun juga bisa menambah pengalaman mereka dalam mengabdikan diri dalam rangka melayani umat.

“Kami harapkan kerjasama ini berjalan dengan baik, dan banyak hal positif yang dapat mendukung kerjasama ini supaya bisa berlangsung dalam jangka panjang, karena ini ternyata bisa saling memberikan manfaat bagi Pengadilan Agama Tulungagung dan juga bagi IAIN Tulungagung”, ujar Prof. Dr. H. Imam Fu’adi, M.Ag.

Dalam kesempatan lain, H. M. Darin Arif Mu’allifin, SH. M.Hum, Wakil Dekan III FASIH, menyatakan bahwa sebenarnya cukup banyak manfaat yang bisa didapatkan mahasiswa, alumni, dan civitas akademika IAIN Tulungagung yang tergabung di Posbakum Pengadilan Agama. Mereka dapat mengetahui semua proses peradilan mulai sejak pembuatan gugatan hingga mejadi hakim.

“Dengan pengetahuan mereka ketika bekerja di Posbakum, maka akan membantu mereka ketika ingin menjadi advokat. Karena untuk menjadi advokat mereka harus mengikuti diklat dan juga ujian dari asosiasi pengacara yang berwenang”, imbuh H. M. Darin Arif Mu’allifin, SH. M.Hum.

Skip to content