Pengumuman Hasil Verifikasi Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022

Kontributor:

Kepada seluruh mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung yang mengajukan permohonan Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan dengan ini diumumkan nama-nama yang telah disetujui mendapatkan keringanan pembayaran UKT. Adapun pengumuman lebih lengkap bisa diunduh di sini.
Bagi yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini, besaran pembayaran UKT tetap mengacu pada tarif UKT sesuai dengan angkatan dan program studi masing-masing (sesuai dengan UKT sebelumnya).
Untuk memastikan besaran UKT silahkan cek ulang di laman https://spmb.uinsatu.ac.id/ pada menu Cek UKT.
Pembayaran UKT bisa dilakukan paling lambat 10 Agustus 2021.
Keringanan UKT terdampak Covid-19 ini berlaku hanya 1 semester.
Bagi yang mendapatkan UKT 0 dari program keringanan UKT terdampak Covid-19 ini tidak perlu melakukan aktivasi (bisa langsung melakukan proses registrasi selanjutnya sebagaimana semester sebelumnya: mulai pengisian kuisioner, pemrograman mata kuliah dan sebagainya). Dan khusus yang mendapatkan UKT 0, keringanan ini berlaku sampai semester 8 dengan selanjutnya harus melakukan aktivasi pada setiap pergantian semester di waktu yang ditentukan.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Skip to content