PENDAFTARAN HAKI BAGI DOSEN TETAP (PNS/NON-PNS) PADA MASING-MASING FAKULTAS

Kontributor:

PENDAFTARAN HAKI BAGI DOSEN TETAP (PNS/NON-PNS) PADA MASING-MASING FAKULTAS

 

Diberitahukan kepada seluruh dosen tetap (PNS/Non-PNS) di lingkungan IAIN Tulungagung bahwa dalam rangka meningkatkan nilai akreditasi bagi jurusan/fakultas/institut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Tulungagung memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi karya Bapak/Ibu baik yang berupa Karya Tulis, Karya Seni, Karya Audio Visual (ceramah/pidato, kuliah, atau yang sejenis), Komposisi Musik, dan lain-lain. Pendaftaran HAKI ini dikoordinir secara langsung oleh masing-masing fakultas (Wadek 1/Kabag TU/Kasubag Keuangan). Adapun persyaratan berkas yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

 

1. BUKU: E-Book berupa Pdf max 5 MB

2. ARTIKEL JURNAL: File PDF Artikel Jurnal Max 5 MB

3. KARYA AUDIO VISUAL: Berupa suara/e-book max 5 MB

4. MUSIK: Berupa Suara (MP4) / Tulisan (PDF) Max 5 MB

5. DRAMA/DRAMA MUSIKAL: Berupa video/rekaman berbentuk MP4 Max 5 MB

6. TARI, KOREOGRAFI, PEWAYANGAN, PANTOMIM: Berupa video/rekaman berbentuk MP4 Max 5 MB

7. SENI BATIK: Berupa Foto/Gambar berbentuk JPG max 1 MB

8. FOTOGRAFI: Berupa Foto/Gambar berbentuk JPG max 1 MB

9. PROGRAM KOMPUTER: File cover, program, dan manual penggunaan program berupa PDF Max 5 MB

10. SENI RUPA: Berupa Foto/Gambar berbentuk JPG max 1 MB

 

Syarat Tambahan:

1. Surat pernyataan dapat diunduh di sini.

2. Scan KTP

3. Scan NPWP

4. Narasi singkat dari ciptaan (berupa rtf atau word)

 

Alur Pendaftaran HAKI melalui LP2M:

1. Koordinator masing-masing Fakultas mendata dan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan HAKI bagi dosen tetap yang ada di fakultasnya yang akan didaftarkan karyanya;

2. Koordinator fakultas menyiapkan SK nama-nama penerima bantuan pendaftaran HAKI;

3. Koordinator fakultas menyampaikan data kelengkapan persyaratan pendaftaran HAKI bagi para dosen tetapnya ke LP2M untuk didaftarkan ke e-Hak Cipta Kemenkumham;

4. LP2M mendaftarakan karya para dosen ke e-Hak Cipta Kemenkumham;

5. Setelah pendaftaran selesai, LP2M menyampaikan kode billing tagihan pembayaran untuk HAKI kepada koordinator fakultas (bill tagihan harus segera dibayarkan maksimal 2 hari);

6. Koordinator fakultas menyampaikan bill tagihan pembayaran dan SK penerima bantuan pendaftaran HAKI  kepada bendahara pengeluaran institut;

7. Bendahara Institut membayarkan bill tagihan pembayaran administrasi HAKI melalui rekening Kemenkumham;

8. Dalam waktu 2 minggu & maksimal 1 bulan sertifikat akan terbit dan  akan disampaikan oleh LP2M kepada masing-masing koordinator fakultas.

 

Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

LP2M IAIN TULUNGAGUNG

Skip to content