Lembaga Penjaminan Mutu

Kontributor:

Profil Umum

Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) dibentuk oleh ketua STAIN Tulungagung pada tanggal 19 Agustus 2006, dengan memperhatikan hasil Keputusan Rapat Senat STAIN Tulungagung pada tanggal 16 Agustus 2006. PPMP merupakan lembaga penunjang yang (sampai pada saat ini) dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. Penjaminan mutu, adalah upaya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung untuk memastikan bahwa lulusan yang dikeluarkan telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh STAIN Tulungagung dan sesuai dengan harapan stakeholder, dengan bukti dokumen yang terkendali oleh sistem penjaminan mutu yang berlaku.


Visi Lembaga Penjaminan Mutu: “Terwujudnya budaya mutu di lingkungan IAIN Tulungagung untuk mendorong tercapainya Visi IAIN Tulungagung .


Misi Lembaga Penjaminan Mutu : (1) melaksanakan dan megembangkan sistem penjaminan mutu akademik yang dengan budaya IAIN Tulungagung, (2) menyelenggarakan konsultasi, training, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik, (3) melaksanakan dan mengembangkan audit mutu internal di lingkungan IAIN Tulungagung, dan (4) mendorong IAIN Tulungagung untuk memperoleh sertifikat penjaminan mutu bertaraf internasional.
Lingkungan kerja Lembaga Penjaminan Mutu : (1) merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di IAIN Tulungagung, (2) membuat rancangan perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, (3) memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, (4) melakukan audit mutu internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan (5) melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik kepada ketua IAIN Tulungagung.

Pelayanan yang diberikan
Lembaga Penjaminan Mutu dirancang dan dilaksanakan untuk dapat menjamin mutu penyelenggaraan kegiatan akademik dalam rangka mewujudkan lulusan yang memenuhi kompetensi akademik yang ditetapkan. Lembaga Penjaminan Mutu sebagai suatu sistem, maka komponen sistem tersebut meliputi seluruh organ dan perlengkapan sekolah tinggi, yang kesemuanya bergerak dan digerakkan untuk mencapai visi, misi, tujuan sekolah tinggi, yang pada akhirnya berhasilnya meluluskan mahasiswa yang memiliki kompetensi yang dijanjikan.
Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi pelayanan dalam bidang : (1) pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai budaya IAIN Tulungagung, (2) pelatihan, konsultasi, pendampigan dan kerja sama dalam bidang pengembangan audit mutu internal di lingkungan IAIN Tulungagung.

Skip to content