Tulungagung—Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) kembali mencetak sejarah penting dalam mencatatkan pencapaian akademik dengan mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar dalam Rapat Senat Terbuka di Aula Lt. 6 Gedung KH. Arief Mustaqiem, Rabu 28 Mei 2025. Prosesi pengukuhan turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari kalangan pejabat pemerintah, akademisi, perwakilan bank mitra, hingga tokoh-tokoh masyarakat serta para tamu undangan dan keluarga perwakilan dari guru besar.
Dalam Sidang Senat Pengukuhan Guru Besar UIN SATU Tulungagung yang dibuka langsung oleh Ketua Senat, Prof. H. Imam Fuadi. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Petikan SK Guru Besar atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait penetapan lima guru besar UIN SATU Tulungagung.

Sementara itu, kelima guru besar baru yang dikukuhkan adalah
1. Prof. Dr. Ahmad Zainal Abidin, M.A. – Guru Besar bidang ilmu Living Qur’an.
2. Prof. Dr. H. Asmawi, M.Ag. – Guru Besar bidang ilmu Filsafat Hukum Islam.
3. Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, M.H.I. – Guru Besar bidang ilmu Fikih Kontemporer.
4. Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, M.Ag. – Guru Besar bidang ilmu Ilmu Hadis.
5. Prof. Dr. H. Teguh, M.Ag.– Guru Besar bidang ilmu Filsafat Agama.
Dalam pengukuhan tersebut, disertakan penayangan film dokumenter dan penyampaian pidato pengukuhan masing-masing guru besar dengan topik bidang ilmu mereka. Prof. Ahmad Zainal Abidin menyampaikan pidatonya yang membahas mengenai nafas pesantren dalam ruang akademik yang modern dan menautkan keheningan halqoh pesantren dengan buku pidatonya yang berjudul “Memproduksi Tafsir Lokal Kolaboratif Pesantren Secara Massif: Potensi, Hambatan dan Alternatif Solusi”.

Kemudian, Prof. Asmawi menyampaikan pidato mengenai tawaran konsep yang amat strategis untuk fikih siber dan maqashid syariah yang transformatif dalam dunia di tengah gelombang digital dengan bukunya “Fiqih Siber dan Tantangan Artificial Intelligence: Upaya Mengembangkan Maqashid Syari’ah Tranformatif”.
Selanjutnya, Prof. Kutbuddin Aibak dalam buku pidatonya “Fikih Pemberdayaan: Pendekatan Yuridis Holistik Terhadap Dimensi Vertikal-Horizontal dalam Kehidupan Beragama dan Bermasyarakat” yang menjelaskan mengenai fikih pemberdayaan yang tidak lagi hanya berbicara halal dan haram tetapi juga tentang harapan dan juga keadilan.

Disusul oleh, Prof. Salamah Noorhidayati dalam pidatonya membawakan gagasan yang visioner dalam menggugah revitalisasi ilmu hadis yang merupakan sebuah upaya untuk menghidupkan kembali ilmu yang menjadi pondasi kehidupan Islam, bukan hanya sebagai dekolonialisasi epistemiologis tetapi juga melalui integrasi lintas disiplin dan penguatan kelembagaan. Gagasan mulia ini tertuang dalam buku pidatonya dengan judul “Revitalisasi Ilmu Hadis: Antara Dekolonisasi, Integrasi dan Kolaborasi Akademik dan Institusional”.
Terakhir, Prof. Teguh dengan judul buku pidatonya “Filsafat Agama: Antara Islamisasi Jawa dan Jawanisasi Islam“ yang mengaitkan tentang pertemuan mendalam antara nilai-nilai spiritual dan juga budaya luhur dalam kehidupan masyarakat muslim jawa.