Dalam rangka menegakkan ketertiban dan keseragaman penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, telah diterbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib mengenakan seragam Batik KORPRI beserta atribut lengkap pada:
a. Tanggal 17 setiap bulan; dan
b. Hari-hari besar nasional, termasuk peringatan Hari KORPRI (29 November).
2. Atribut lengkap yang dimaksud terdiri atas:
a. Lencana KORPRI di sisi kiri atas, terpasang sedikit lebih tinggi dari papan nama;
b. Nama dada di sisi kanan;
c. Ikat pinggang berwarna hitam bagi pegawai laki-laki.
Kewajiban ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas korps serta menumbuhkan kedisiplinan dan kebanggaan sebagai ASN Kementerian Agama RI.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025, dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Unduh Surat Edaran selengkapnya di sini.