Pengumuman Pengisian Data Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Kontributor:

20260807 Pengumuman SKPI 1

Diimbau seluruh mahasiswa aktif untuk melakukan pengisian Data Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai pelengkap ijazah dan transkrip akademik yang memuat kompetensi, prestasi, dan pengalaman mahasiswa. Berikut poin-poin pengumuman:

  • SKPI menjadi nilai tambah bagi lulusan untuk melamar kerja, melanjutkan studi, seleksi beasiswa, hingga sertifikasi profesi.
  • Sebelum mengisi IRS di SIAKAD, mahasiswa wajib memilih status: “Mengisi SKPI” atau “Tidak Mengisi SKPI”.
  • Mahasiswa yang belum punya data dapat memilih “Tidak Mengisi SKPI” dan tetap dapat mengisi SKPI di kemudian hari.
  • Data dapat diisi dalam 3 kategori: Prestasi Akademik/Non Akademik, Sertifikasi Kompetensi, dan Portofolio Kegiatan & Pengalaman (organisasi, TOAFL/TOEP, pertukaran mahasiswa, publikasi ilmiah, HKI, dll).
  • Setiap data wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sah dan akan diverifikasi oleh Program Studi/unit berwenang.
  • Pengisian dilakukan melalui aplikasi e-SKPI: sso.uinsatu.ac.id (petunjuk penggunaan tersedia di menu Panduan).
  • Data yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat diverifikasi tidak akan dicantumkan dalam SKPI.

Ketentuan lengkap dapat dibaca pada pengumuman di bawah ini:

Editor: Humas
Skip to content