UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengumumkan pelaksanaan registrasi/daftar ulang bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Seluruh mahasiswa diimbau untuk memperhatikan dan mengikuti ketentuan berikut agar proses akademik berjalan lancar.
A. Pembayaran UKT/SPP
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 melalui laman SATU-P (https://satupay.uinsatu.ac.id).
- Tata cara pembayaran dapat dilihat melalui website resmi atau media sosial UIN SATU, sedangkan rincian tagihan dapat dicek pada SIAKAD atau SATU-P.
- Mahasiswa yang belum memiliki tagihan UKT/SPP dapat berkonsultasi langsung dengan Bendahara Penerimaan di Gedung Rektorat Lantai 1.
- Mahasiswa angkatan 2023 penerima keringanan UKT Rp0 wajib melakukan aktivasi di SATU-P, jika tidak maka dinyatakan tidak aktif.
- Mahasiswa angkatan 2024 dan 2025 penerima Beasiswa Orang Tua Asuh (BOTA) wajib mengajukan Klaim Voucher Saldo Beasiswa dan menyelesaikan pembayaran tagihan beasiswa di SATU-P.
B. Pemrograman dan Perkuliahan
- Pemrograman mata kuliah dilakukan secara online pada 18–21 Agustus 2026.
- Jadwal perkuliahan Semester Ganjil 2026/2027 (berlaku untuk S1, S2, dan S3):
- Awal perkuliahan: 1 September 2026
- Akhir perkuliahan: 21 Desember 2026
- Batas pengisian dan sanggah nilai: 23 Desember 2026
- Seluruh mahasiswa wajib mengisi Isian Rencana Studi (IRS) pada SIAKAD sesuai jadwal, karena tidak ada pemrograman IRS secara paket oleh program studi.
- Kelalaian dalam pemrograman IRS berdampak pada aktivitas akademik, termasuk larangan mengikuti perkuliahan, nilai yang tidak terinput, hingga tidak dapat mengikuti ujian skripsi/tesis/disertasi. Tidak ada pemrograman IRS susulan di luar jadwal.
- Setelah jadwal pengisian nilai ditutup, banding/sanggah nilai maupun perubahan nilai di SIAKAD tidak dapat dilakukan.
C. Pengajuan Cuti Studi
Mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT/SPP atau memiliki alasan lain dapat mengajukan cuti studi dengan prosedur:
- Mengajukan cuti melalui SIAKAD (sso.uinsatu.ac.id) pada 18 Agustus–11 September 2026.
- Menyerahkan permohonan cuti berupa hardfile ke Subbag Layanan Akademik paling lambat 14 September 2026. Formulir dapat diunduh melalui bit.ly/pengajuan-cuti-uin.
- Mengunduh surat keterangan izin cuti studi melalui bit.ly/unduh-surat.
Catatan penting terkait Cuti Studi:
a. Cuti studi maksimal diberikan 2 semester selama masa studi (berurutan maupun terpisah), dengan 1 semester per pengajuan.
b. Cuti tidak berlaku surut untuk semester sebelumnya (2025/2026 genap dan sebelumnya).
c. Cuti dinyatakan sah jika telah disetujui pada SIAKAD dan diterbitkan Surat Keterangan Izin Cuti yang ditandatangani Rektor/Wakil Rektor.
D. Ketentuan Lainnya
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi maupun mengajukan cuti studi sesuai ketentuan akan menanggung tunggakan UKT/SPP pada semester berikutnya (sesuai KMA Nomor 1068 Tahun 2019).
- Kendala pemrograman IRS dapat dikonsultasikan ke program studi/fakultas masing-masing; kendala aplikasi SSO dapat dikonsultasikan ke Pusat TIPD (Gedung KH. Saifudin Zuhri Lantai 2).
- Pendaftaran/validasi wisuda Semester Ganjil 2026/2027 harus disetujui sebelum 31 Januari 2027 agar terbebas dari kewajiban UKT semester berikutnya.
- Mahasiswa yang telah lulus ujian skripsi/tesis/disertasi terbuka dan mendaftar wisuda sampai 13 Agustus 2026 tidak wajib membayar UKT/SPP Semester Ganjil 2026/2027; jika tidak mendaftar hingga tanggal tersebut, mahasiswa tetap wajib membayar.
Pengumuman lengkap:
