Pengumuman Registrasi/Daftar Ulang Mahasiswa S1, S2, dan S3 Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027

Kontributor:

Pengumuman Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA 2026 2027 resize

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengumumkan pelaksanaan registrasi/daftar ulang bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Seluruh mahasiswa diimbau untuk memperhatikan dan mengikuti ketentuan berikut agar proses akademik berjalan lancar.

A. Pembayaran UKT/SPP

  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 melalui laman SATU-P (https://satupay.uinsatu.ac.id).
  2. Tata cara pembayaran dapat dilihat melalui website resmi atau media sosial UIN SATU, sedangkan rincian tagihan dapat dicek pada SIAKAD atau SATU-P.
  3. Mahasiswa yang belum memiliki tagihan UKT/SPP dapat berkonsultasi langsung dengan Bendahara Penerimaan di Gedung Rektorat Lantai 1.
  4. Mahasiswa angkatan 2023 penerima keringanan UKT Rp0 wajib melakukan aktivasi di SATU-P, jika tidak maka dinyatakan tidak aktif.
  5. Mahasiswa angkatan 2024 dan 2025 penerima Beasiswa Orang Tua Asuh (BOTA) wajib mengajukan Klaim Voucher Saldo Beasiswa dan menyelesaikan pembayaran tagihan beasiswa di SATU-P.

B. Pemrograman dan Perkuliahan

  1. Pemrograman mata kuliah dilakukan secara online pada 18–21 Agustus 2026.
  2. Jadwal perkuliahan Semester Ganjil 2026/2027 (berlaku untuk S1, S2, dan S3):
  • Awal perkuliahan: 1 September 2026
  • Akhir perkuliahan: 21 Desember 2026
  • Batas pengisian dan sanggah nilai: 23 Desember 2026
  1. Seluruh mahasiswa wajib mengisi Isian Rencana Studi (IRS) pada SIAKAD sesuai jadwal, karena tidak ada pemrograman IRS secara paket oleh program studi.
  2. Kelalaian dalam pemrograman IRS berdampak pada aktivitas akademik, termasuk larangan mengikuti perkuliahan, nilai yang tidak terinput, hingga tidak dapat mengikuti ujian skripsi/tesis/disertasi. Tidak ada pemrograman IRS susulan di luar jadwal.
  3. Setelah jadwal pengisian nilai ditutup, banding/sanggah nilai maupun perubahan nilai di SIAKAD tidak dapat dilakukan.

C. Pengajuan Cuti Studi

Mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT/SPP atau memiliki alasan lain dapat mengajukan cuti studi dengan prosedur:

  1. Mengajukan cuti melalui SIAKAD (sso.uinsatu.ac.id) pada 18 Agustus–11 September 2026.
  2. Menyerahkan permohonan cuti berupa hardfile ke Subbag Layanan Akademik paling lambat 14 September 2026. Formulir dapat diunduh melalui bit.ly/pengajuan-cuti-uin.
  3. Mengunduh surat keterangan izin cuti studi melalui bit.ly/unduh-surat.

Catatan penting terkait Cuti Studi:

a. Cuti studi maksimal diberikan 2 semester selama masa studi (berurutan maupun terpisah), dengan 1 semester per pengajuan.
b. Cuti tidak berlaku surut untuk semester sebelumnya (2025/2026 genap dan sebelumnya).
c. Cuti dinyatakan sah jika telah disetujui pada SIAKAD dan diterbitkan Surat Keterangan Izin Cuti yang ditandatangani Rektor/Wakil Rektor.

D. Ketentuan Lainnya

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi maupun mengajukan cuti studi sesuai ketentuan akan menanggung tunggakan UKT/SPP pada semester berikutnya (sesuai KMA Nomor 1068 Tahun 2019).
  2. Kendala pemrograman IRS dapat dikonsultasikan ke program studi/fakultas masing-masing; kendala aplikasi SSO dapat dikonsultasikan ke Pusat TIPD (Gedung KH. Saifudin Zuhri Lantai 2).
  3. Pendaftaran/validasi wisuda Semester Ganjil 2026/2027 harus disetujui sebelum 31 Januari 2027 agar terbebas dari kewajiban UKT semester berikutnya.
  4. Mahasiswa yang telah lulus ujian skripsi/tesis/disertasi terbuka dan mendaftar wisuda sampai 13 Agustus 2026 tidak wajib membayar UKT/SPP Semester Ganjil 2026/2027; jika tidak mendaftar hingga tanggal tersebut, mahasiswa tetap wajib membayar.

Pengumuman lengkap:

Editor: Humas
Skip to content