Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Masa Studi Mahasiswa Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor. Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, yang mengatur masa tempuh kurikulum dan masa studi mahasiswa pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung memandang perlu menetapkan pedoman resmi mengenai masa studi mahasiswa di lingkungan UIN SATU agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Masa Studi
- Masa studi program sarjana (S1) maksimal 8 tahun atau 16 semester.
- Masa studi program magister (S2) minimal 1,5 tahun (3 semester) dan maksimal 4 tahun (8 semester).
- Masa studi program doktor (S3) maksimal 6 tahun atau 12 semester.
- Mahasiswa program sarjana (S1) angkatan 2019 dapat menyelesaikan studi sampai dengan semester genap 2026/2027, dengan melaksanakan ujian skripsi dan melakukan pendaftaran wisuda paling lambat bulan Juni 2027.
- Mahasiswa program doktor (S3) angkatan 2020 dapat menyelesaikan studi sampai dengan semester genap 2026/2027, dengan melaksanakan ujian disertasi terbuka dan melakukan pendaftaran wisuda paling lambat bulan Juni 2027.
- Segala ketentuan sebelumnya tentang masa studi yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Surat Edaran ini berlaku sebagai pedoman resmi bagi Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, dan seluruh mahasiswa di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Civitas akademika diharapkan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya demi kelancaran proses studi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi di UIN SATU.
Pengumuman lengkap:
