Diimbau seluruh mahasiswa aktif untuk melakukan pengisian Data Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai pelengkap ijazah dan transkrip akademik yang memuat kompetensi, prestasi, dan pengalaman mahasiswa. Berikut poin-poin pengumuman:
- SKPI menjadi nilai tambah bagi lulusan untuk melamar kerja, melanjutkan studi, seleksi beasiswa, hingga sertifikasi profesi.
- Sebelum mengisi IRS di SIAKAD, mahasiswa wajib memilih status: “Mengisi SKPI” atau “Tidak Mengisi SKPI”.
- Mahasiswa yang belum punya data dapat memilih “Tidak Mengisi SKPI” dan tetap dapat mengisi SKPI di kemudian hari.
- Data dapat diisi dalam 3 kategori: Prestasi Akademik/Non Akademik, Sertifikasi Kompetensi, dan Portofolio Kegiatan & Pengalaman (organisasi, TOAFL/TOEP, pertukaran mahasiswa, publikasi ilmiah, HKI, dll).
- Setiap data wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sah dan akan diverifikasi oleh Program Studi/unit berwenang.
- Pengisian dilakukan melalui aplikasi e-SKPI: sso.uinsatu.ac.id (petunjuk penggunaan tersedia di menu Panduan).
- Data yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat diverifikasi tidak akan dicantumkan dalam SKPI.
Ketentuan lengkap dapat dibaca pada pengumuman di bawah ini:
