Persyaratan Pengajuan Nomor Induk Dosen

Kontributor:

Disebabkan adanya perubahan sistem PDDIKTI dan percepatan pendaftaran nomor induk dosen, maka diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan nomor induk dosen sebagai berikut:

Untuk Dosen PNS
1. KTP
2. Foto
3. SK dosen tetap
4. Surat Keterangan Sehat Rochani
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani
6. Surat Keterangan Bebas Narkotika
7. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (di bagian kepegawaian)
9. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)

Untuk DLB
1. KTP
2. Foto
3. Surat Keterangan Sehat Rochani
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Bebas Narkotika
6. SK Jadwal Mengajar
7. SK Dosen
8. Kontrak Kerja
9. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)

*Bagi yang sudah pernah mengumpulkan silakan dikumpulkan secara lengkap atau melengkapi persyaratan yang kurang.
*Semua berkas dikumpulkan dalam bentuk softcopy, maksimal 500kb per item.
*Pengumpulan paling lambat tanggal Jum'at, 22 Januari 2016, di masing-masing koordinator fakultas.

Skip to content