Dengan ini kami umumkan bahwa berikut ini adalah Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung tentang nama-nama mahasiswa IAIN Tulungagung yang mendapatkan keringanan UKT di IAIN Tulungagung. Adapun selengkapnya surat keputusan tersebut bisa didownload pada beberapa link di bawah ini:
1. SK Rektor tentang Mahasiswa Baru IAIN Tulungagung Tahun Akademik 2019/2020 yang
2. SK Rektor tentang Mahasiswa IAIN Tulungagung yang Mendapatkan Pembebasan UKT Mulai
Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020
3. SK Rektor tentang Mahasiswa Yatim dan/atau Piatu IAIN Tulungagung yang Mendapatkan
Pembebasan UKT Mulai Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019.
Untuk semester yang akan datang bagi mahasiswa yang mendapatkan UKT 0 diwajibkan untuk melakukan lapor diri sebelum melakukan pemrograman mata kuliah guna aktivasi SIAKAD. Sedangkan bagi yang mendapatkan keringanan UKT bukan 0 bisa melakukan pembayaran dengan besaran tagihan sebagaimana yang ada di pengumuman dengan cara seperti mahasiswa dengan UKT reguler.
Adapun jika ada hal-hal yang belum jelas bisa dikonsultasikan ke Bagian Perencanaan dan Keuangan di Gedung Rektorat Lantai 1 Bagian Timur pada hari dan jam kerja (Sabtu dan Minggu Libur).
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.