Pengumuman Pelaksanaan Presensi Elektronik bagi PNS/Bukan PNS dan Pembayaran Tunjangan Kinerja IAIN Tulungagung

Kontributor:

Hal: Pemberitahuan

 

Yth: 1.  Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS

        2.  Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan Bukan PNS

 

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung Nomor 577 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik bagi PNS/Bukan PNS dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Linkungan IAIN Tulungagung dengan ini kami umumkan Pelaksanaan Presensi Elektronik bagi PNS/Bukan PNS dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Linkungan IAIN Tulungagung yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Surat Keputusan tersebut selengkapnya bisa didownload di sini. Adapun dasar Surat Keputusan tersebut dapat didownload pada link di bawah ini:

1.     Peraturan Presiden RI Nomor 130 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235);

2.     Peraturan Menteri  Agama RI Nomor 45 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1096);

3.     Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 580);

4.     Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 83 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama;

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

TTD

Kepala Biro AUAK IAIN Tulungagung

 

Skip to content