IAIN Tulungagung Berikan Keringanan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Kontributor:

Tulungagung – Di tengah Pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian dunia anjlok, IAIN Tulungagung memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswanya yang terdampak Covid-19. Keringanan tersebut ditujukan kepada dua kategori mahasiswa, yakni mahasiswa yang tidak menerima keringanan UKT sebelum masa pandemi Covid-19, dan mahasiswa yang hanya mengerjakan tugas akhir atau skripsi.

Hal ini disampaikan oleh Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin, usai menghadiri penyerahan penghargaan dari Kapolres Tulungagung kepada IAIN Tulungagung atas kontribusinya dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tulungagung, Rabu pagi (15/07/2020) di GOR Lembupeteng.


“Hari ini (Rabu, 15/07/2020) akan diumumkan hasil verifikasi pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19. Semua bentuk keringanan biaya kuliah ini memang sudah jadi tanggup jawab kampus demi memastikan mahasiswa tetap fokus pada perkuliahan mereka. Bagaimanapun juga IAIN Tulungagung adalah institusi negara yang harus ikut andil dalam menangani pandemi ini khususnya di dunia pendidikan," ujarnya.

Kebijakan pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 dituangkan dalam Pengumuman Rektor Nomor 2497/In.12/06/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Registrasi Mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Dalam pengumuman disebutkan mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT atau mengajukan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Untuk keringanan UKT, IAIN Tulungagung memberikan penurunan tarif UKT satu grade di bawahnya. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama tanggal 12 Juni 2020.

Sementara untuk mahasiswa yang hanya menyelesaikan tugas akhir, IAIN Tulungagung memberikan keringanan UKT sebesar Rp 0. Hal ini tertuang pada pengumuman Rektor No: 2600/In.12/06/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Yang Hanya Menempuh Tugas Akhir pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Keringanan ini diberikan kepada mahasiswa S1 yang sudah menyelesaikan seluruh program perkuliahan dan sudah lulus ujian komprehensif sebelum tanggal 1 Juli, dan hanya berlaku pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 sehingga kalau pada semester gasal belum selesai maka semester selanjutnya membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Abd. Aziz, bahwa pengumuman ini menjadi bentuk pelayanan kampus terhadap para wali mahasiswa yang bisa saja cukup terdampak secara ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

“Hal ini bertujuan demi kemanusiaan dan rasa empati IAIN Tulungagung terhadap kondisi perekonomian yang lesu saat pandemi ini.” kata Abd. Aziz.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dengan bantuan tersebut pihaknya berharap supaya mahasiswa menjadi tenang dan fokus dalam menyelesaikan skripsi mereka, sehingga kualitas penelitian mereka tetap terjaga dengan baik dan layak serta bisa betul-betul dipertanggungjawabkan.

Tanggapan gembira dirasakan para pejuang skripsi, salah satunya Irma Fuadatun Nisak. Dia mengaku merasa sangat terbantu dengan pengumuman keringanan ini.

“Sangat senang, akhirnya bisa lebih fokus pada skripsi dan kami juga lega tidak membebani orang tua untuk membayar UKT lagi.” ujar mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ini.(lil/yuz)

 

Skip to content