Tulungagung — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia resmi menetapkan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Januari 2026.
Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan (on site) oleh Direktorat Bina Jaminan Produk Halal, UIN SATU dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif, kelembagaan, dan sumber daya untuk menyelenggarakan pelatihan di bidang jaminan produk halal.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa LPPJPH UIN SATU Tulungagung telah terpilih dan terakreditasi oleh BPJPH sebagai lembaga pelaksana resmi, serta menjadi salah satu dari 39 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPPJPH) di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan amanah strategis sekaligus bentuk kepercayaan negara kepada perguruan tinggi dalam mendukung penguatan ekosistem halal nasional.
“Penetapan ini bukan sekadar legalitas, tetapi tanggung jawab akademik dan moral untuk menghadirkan pelatihan yang profesional, akuntabel, serta berbasis standar kompetensi nasional,” ujar Rektor.
Sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal, LPPJPH UIN SATU Tulungagung memiliki ruang lingkup pelatihan yang komprehensif, meliputi:
1. Pelatihan Penyelia Halal yang mencakup: Penyelia Halal Self Declare, Penyelia Halal UMK Reguler, dan Penyelia Halal Reguler;
2. Pelatihan Auditor Halal;
3. Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha);
4. Pelatihan SDM Syariah;
5. Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pelatihan lain yang relevan dengan bidang JPH.
Tak hanya itu, kelengkapan program tersebut didukung oleh tenaga pengajar yang kompeten dan tersertifikasi, yang terdiri atas 10 pelatih Penyelia Halal, 9 pelatih Auditor Halal, 3 pelatih Juru Sembelih Halal, serta 7 pelatih SDM Syariah.
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN SATU Tulungagung, Ahmad Yuzki Faridian Nawafi’ bertindak atas nama LPPJPH UIN SATU Tulungagung yang berada di bawah naungan Pusat Pengembangan Bisnis. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola pelatihan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan BPJPH.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan pelatihan secara sistematis, terukur, dan sesuai regulasi. Sinergi dengan BPJPH akan terus kami perkuat agar LPPJPH UIN SATU benar-benar menjadi pusat pengembangan kompetensi halal yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ke depan, nantinya akan dilaksanaan pelatihan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan Pusat Pengembangan Bisnis UIN SATU Tulungagung sebagai pengelola LPPJPH, guna memastikan penyelenggaraan pelatihan berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung penguatan industri halal nasional.
Keberadaan LPPJPH UIN SATU diharapkan dapat memperluas akses pelatihan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta institusi yang membutuhkan SDM kompeten di bidang halal.
Harapannya, dengan ditetapkannya UIN SATU Tulungagung sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal yang terakreditasi BPJPH, kampus ini semakin meneguhkan perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan dan praktik halal yang terintegrasi, sekaligus berkontribusi aktif dalam mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
