Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 tahun 2021, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai Perguruan Tinggi Agama Negeri memiliki peran utama dalam membentuk visi keilmuan Islam. Di bawah kepemimpinan Rektor yang bertanggungjawab kepada Menteri Agama, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengemban tugas dan fungsi strategis.
1. Tugas Utama: Penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Vokasi, dan Profesi
UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Selain itu, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan apabila memenuhi syarat, dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Fungsi-Fungsi Kunci
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Universitas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan Penetapan Visi, Misi, Kebijakan, dan Perencanaan Program:
Universitas merumuskan visi dan misi, serta menetapkan kebijakan dan rencana program sebagai arah strategis penyelenggaraan pendidikan tinggi. - Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi:
Universitas menyelenggarakan dan melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, guna mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. - Pembinaan Sivitas Akademika:
Universitas melaksanakan pembinaan terhadap sivitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, dalam rangka mengembangkan potensi dan integritas akademik. - Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu:
Universitas menerapkan sistem penjaminan mutu untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. - Pengawasan Internal:
Universitas melaksanakan pengawasan internal guna menjaga akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan yang baik. - Pelaksanaan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan:
Universitas melaksanakan fungsi administrasi, evaluasi, dan pelaporan secara transparan untuk mendukung akuntabilitas kelembagaan.


