Ruang Lingkup

Ruang lingkup Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program:
b. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
c. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan, dan Organ Pengawasan. Adapun organ pengelola Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.


Skip to content