Geliat Zakat Mal di IAIN Tulungagung

Kontributor:

Institut Agama Islam Negeri (IAIN tulungagung, pada momen temu wali mahasiswa kemarin, berinisiasi membentuk Lembaga Pengembangan Zakat, Infaq dan Wakaf Kampus (LPZIW). Tujuan pembentukan lembaga ini dalam rangka pengumpulan Infaq atau jariyah dari para wali mahasiswa yang menghendaki shodaqah jariyah atau zakat lewat IAIN Tulungagung. Di lihat dari pembentukannya terkesan insendental, tetapi melihat prospek ke masa akan datang Lembaga pengembangan infaq, semacam itu sudah saatnya untuk menjadi perhatian semua komponen akademika di IAIN. Baik dilihati dari sisi teologis agama, sosiologis,  maupun kepentingan pengembangan akademis kelembagaan.

Dari sisi sosiologis-teologis zakat atau infaq insan kampus memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan  kemiskinan  atau pembangunan  ekonomi masyarakat. Berbeda dengan  sumber  keuangan  untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali  ridha dan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti  mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya.

Nilai strategis zakat atau infaq dapat dilihat melalui: Pertama, zakat merupakan panggilan agama. Ia merupakan cerminan  dari  keimanan  seseorang, jangan sampai ada asumsi miring bahwa kaum akademisi yang secara teoritis kaya, tetapi miskin secara praktis dalam masalah zakat atau infaq. Kedua, sumber  keuangan  untuk zakat atau infaq tidak  akan pernah  berhenti. buktinya orang yang membayar zakat, tidak akan pernah habis dan yang  telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang lain akan terus membayarnya. Ini berarti kekayaannya terus menerus, lumintu. ketiga, zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya  dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan.

 Dalam perspektif akademis, sesuatu yang mendorong masyarakat Islam melaksanakan zakat atau infaq di  Indonesia  ini,  antara  lain :  (1)  keinginan  umat  Islam  Indonesia  untuk  menyempurnakan  pelaksanaan  ajaran  agamanya.  Setelah mendirikan  shalat,  berpuasa  selama  bulan Ramadhan  dan  bahkan menunaikan  ibadah  haji  ke  Mekkah, umat  Islam  semakin menyadari perlunya penunaian  zakat  sebagai  kewajiban  agama; kewajiban yang harus dilaksanakan oleh  setiap orang yang  mampu melaksanakannya karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.  (2) Kesadaran yang semakin meningkat di kalangan umat Islam tentang potensi  zakat jika dimanfaatkan sebaik-baiknya, akan dapat memecahkan berbagai masalah  sosial di  Indonesia.  (3) Usaha-usaha untuk mewujudkan pengembangan dan  pengelolaan zakat di Indonesia makin lama makin tumbuh dan berkembang. Melihat pentingnya berzakat atau infaq seperti yang telah diuraikan di atas, penulis melihat bahwa pembayaran zakat atau infaq masyarakat kampus pada umumnya tidak begitu sadar akan kewajiban membayar zakat maal, kalau dihitung secara kasar, mungkin hanya sekitar 50% teman-teman kita tertib membayar zakat maalnya, itu pun tidak terkoordinasikan secara tertib dan rapi.

 Seiring dengan hal tersebut ada fonomena baru bahwa di tengah meredupnya perekonomian yang melanda masyarakat di wilayah-wilayah sekitar kita, mahasiswa miskin IAIN juga membutuhkan bantuan, di sisi lain terdapat peningkatan ekonomi komponen yang lain, misalnya dari pejabatnya, guru besarnya, dengan sertifikasi, tunjangan, remunerasi dan penghasilan tidak terduga(min Haysu Layahtasib). Maka seyogjanya semua elemen kampus ini bertekad ada gerakan membayar zakat atau infaq, yang nantinya akan menjadi laboratorium akademik ajaran tentang zakat dan infaq untuk masyarakat yang lain.

 Terinngat kepada fatwa dari Yusuf al-Qardhawi, mengatakan salah satu keuntungan yang dimiliki oleh pemberi zakat ialah bertambah dan berkahnya harta, Allah SAW. sudah menjajikan bahwa orang-orang yang mau mengeluarkan sebagian hartanya untuk menunaikan zakat, maka Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda,  seperti yang sudah disabdakanya dalam Qur’an Surat al-Ruum : 39 (Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Dalam surat al-Rum tersebut menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan karena Allah, akan dilipatgandakan pahalanya. Pahala sudah jelas menjadi milik kita, sedangkan harta yang masih ada belum tentu sepenuhnya akan menjadi milik kita, karena sebab bencana umpamanya atau karena sebab-sebab lain. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa apa yang sudah telah diinfaqkan, itulah sebenarnya milik hakiki seseorang, sedangkan yang selebihnya belum tentu.

 Sekarang tinggal menunggu senf conciuousnes, kesadaran dari para elemen kampus kita, apakah lembaga itu hanya berwujud lembaga dengan strukturnya yang rapi, atau semua dari kita meenginfaqkan sebagian miliknya demi pengembangan kelembagaan dan kemasyarakatan IAIN ini. Karena dengan terbentuknya lembaga ini, seketika pasti akan memberikan sentuhan emosional kepada insan kampus. Ada sebagian yang pesimis, tetapi tidak sedikit yang mengkritik, tapi juga tidak jarang yang menanggapinya  yang positif. Seandainya yang melihat positif ini ada sekitar 40 orang pegawai, dengan prediksi penghasilan rata-rata tiap bulan, Rp. 2.500.000. Tiap orang akan mengeluarkan zakatnya 2,5 %, sekitar Rp 62.500. Misalnya ini dikalikan 40 orang pegawai saja, maka akan terkumpul dana Rp. 2,5 Juta tiap bulannya. Jika dijumlahkan dalam satu tahun, akan terkumpul Rp. 30 juta dana umat untuk pemberdayaan sosial kemasyarakatan di kampus IAIN ini. Sebagai sebuah lembaga yang ingin mengembangkan kelembagaannya, jumlah dana itu sebagai sesuatu yang sangat bernilai, untuk tujuan-tujuan pemberdayaan mahasiswa, karyawan, lembaga dan masyarakat sekitarnya.

            Belum lagi kalau lembaga pengelola zakat dan infaq ini dimanfaatkan sebagai laboratorium jurusan-jurusan yang ada di IAIN Tulungagung, meningat semua jurusan di kampus ini adalah studi Islam, maka juga akan membutuhkannya sebagai wahana research atau pencerahan perkuliahan mahasiswa. Akhiran, semoga civitas akademik di kampus ini semua mendapatkan limpahan rezki dan nikmat dari Allah Swt, sebagai effect ide dan aksi konstruktif, dengan keberadaan lembaga pengembangan zakat dan Infaq.  Wa Allahu A’lamu bi al-Shawab!

Skip to content