Ringkasan Berita:
• LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menggelar rapat koordinasi tata kelola dan pelaporan Program MoRA The AIR Funds 2026 secara daring melalui Zoom, Senin (28/9/2026).
• Enam tim peneliti UIN SATU berhasil memperoleh pendanaan MoRA The AIR Funds 2026.
Rektor UIN SATU menyebut keberhasilan tersebut sebagai tonggak awal penguatan riset sekaligus mendorong perluasan sumber pendanaan penelitian.
• LP2M didorong menyusun peta peneliti potensial untuk mengikuti program MoRA dan Jatim Melaju serta memberikan pendampingan kepada calon pengusul.
• Masa pelaksanaan penelitian berlangsung selama satu tahun, 22 September 2026 hingga 21 September 2027.
Tata kelola anggaran MoRA The AIR Funds menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM), berbeda dengan skema penelitian BOPTN yang menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK).
• Biaya langsung nonpersonalia ditetapkan sekurang-kurangnya 65 persen dan biaya tidak langsung paling banyak 5 persen dari total pendanaan.
• Pelaporan dilakukan secara berkala melalui e-Rispro LPDP, termasuk unggahan dokumen tagihan dan capaian indikator setiap bulan.
• LP2M menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, kelengkapan dokumen, koordinasi lintas unit, serta pencapaian luaran penelitian sesuai ketentuan program.
Tulungagung — Penguatan riset di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan memperoleh pendanaan, tetapi juga bagaimana penelitian dikelola secara tertib, akuntabel, dan menghasilkan luaran sesuai target. Hal tersebut menjadi perhatian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung melalui rapat koordinasi tata kelola dan pelaporan Program MoRA The AIR Funds 2026, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut membahas kesiapan pelaksanaan penelitian, pengelolaan anggaran, serta pemenuhan laporan akademik dan keuangan sesuai dengan pedoman program.
Sebanyak enam tim peneliti UIN SATU berhasil memperoleh pendanaan MoRA The AIR Funds 2026. Keberhasilan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas penelitian sekaligus mendorong para dosen agar semakin siap berkompetisi dalam berbagai skema pendanaan riset.
Enam Tim Peneliti Jadi Awal Penguatan Riset
Dalam arahannya, Rektor UIN SATU menyebut keberhasilan enam tim peneliti memperoleh pendanaan MoRA The AIR Funds sebagai tonggak awal dalam penguatan ekosistem riset di lingkungan kampus.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu terus memperluas sumber pendanaan penelitian. Pada saat yang sama, kesiapan sumber daya manusia juga perlu diperkuat agar semakin banyak dosen yang memenuhi persyaratan dan mampu berkompetisi dalam program-program penelitian berikutnya.
Rektor mendorong LP2M untuk menyusun peta peneliti yang memiliki potensi mengikuti program MoRA dan Jatim Melaju. Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemberian pendampingan secara lebih terarah kepada calon pengusul.
Persiapan juga perlu dilakukan sejak awal untuk menyambut peluang pendanaan penelitian pada 2027 yang diperkirakan semakin terbuka.
Dengan persiapan yang lebih terstruktur, pengembangan kapasitas peneliti tidak hanya dilakukan ketika sebuah program pendanaan dibuka, tetapi menjadi bagian dari strategi penguatan riset secara berkelanjutan.
Tata Kelola dan Administrasi Menjadi Bagian Penting
Selain mendorong peningkatan jumlah dan kualitas proposal penelitian, Rektor juga mengingatkan para penerima pendanaan agar memperhatikan tata kelola administrasi.
Laporan penelitian perlu disusun secara cermat dan mengikuti petunjuk teknis Puspenma. Menurutnya, kualitas administrasi penelitian tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban program, tetapi juga membawa reputasi lembaga sebagai penerima pendanaan.
Karena itu, para peneliti diminta membangun koordinasi dengan berbagai unit terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), bagian perencanaan dan keuangan, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta LP2M.
Koordinasi tersebut diperlukan, antara lain, dalam pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan afiliasi kampus dalam publikasi hasil penelitian.
Masa Penelitian Berlangsung Satu Tahun
Ketua LP2M UIN SATU, Prof. Dr. Ngainun Naim, M.H.I., menyampaikan ucapan selamat kepada enam tim yang memperoleh pendanaan MoRA The AIR Funds.
Ia menjelaskan bahwa kontrak penelitian telah ditandatangani bersama Kepala Puspenma Kementerian Agama RI pada 22 September 2026.
Berbeda dengan penelitian BOPTN yang umumnya mengikuti siklus tahun anggaran hingga Desember, pelaksanaan MoRA The AIR Funds memiliki periode tersendiri.
Masa pelaksanaan penelitian berlangsung selama satu tahun, yaitu 22 September 2026 hingga 21 September 2027.
Karena itu, para peneliti perlu memahami ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan.
Dana penelitian diterima melalui rekening kampus dan dialokasikan ke dalam RKA-K/L. Seluruh proses pelaporan juga perlu dikoordinasikan dengan LP2M karena Ketua LP2M menjadi pihak yang menandatangani kontrak dengan Puspenma.
Prof. Naim mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pelaksanaan penelitian agar program berjalan dengan baik sekaligus terhindar dari temuan audit.
Kontrak penelitian selanjutnya akan dibagikan oleh LP2M kepada para peneliti sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan program.
Skema Anggaran Berbeda dengan Penelitian BOPTN
Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN SATU, Dr. Lailatuzz Zuhriyah, M.Fil.I., menjelaskan aspek teknis penganggaran dalam program MoRA The AIR Funds.
Ia menyampaikan bahwa penganggaran penelitian MoRA mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut berbeda dengan skema penelitian BOPTN UIN SATU yang selama ini menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK).
Perbedaan tersebut perlu dipahami oleh para peneliti agar setiap komponen belanja sesuai dengan standar biaya yang berlaku dan tetap mengacu pada rencana anggaran yang telah disetujui.
Mengacu pada bahan sosialisasi pedoman program, Dr. Lailatuzz juga menjelaskan sejumlah komponen pembiayaan, mekanisme perubahan rencana anggaran, serta larangan dalam penggunaan dana penelitian.
Dalam ketentuan tersebut, biaya langsung nonpersonalia ditetapkan sekurang-kurangnya 65 persen, sedangkan biaya tidak langsung paling banyak 5 persen dari total pendanaan.
Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip efektif, efisien, ekonomis, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan RAB Harus Melalui Mekanisme yang Tepat
Dalam pelaksanaan penelitian, terdapat kemungkinan adanya kebutuhan penyesuaian rencana anggaran. Namun, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Apabila terdapat perubahan RAB, peneliti perlu mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi perbandingan antara anggaran awal dan usulan perubahan.
Permohonan tersebut juga perlu disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung apabila diperlukan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan memastikan penggunaan dana tetap sesuai dengan tujuan penelitian serta ketentuan program.
Dengan tata kelola yang tertib sejak awal, peneliti dapat mengurangi potensi kendala dalam proses pertanggungjawaban pada akhir masa penelitian.
Luaran Penelitian Menjadi Bagian Penting
Selain aspek keuangan, pencapaian luaran menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan penelitian.
Dr. Lailatuzz menjelaskan bahwa bentuk luaran disesuaikan dengan tema dan skema riset yang dilaksanakan.
Untuk tema sains dan teknologi serta kesehatan dan farmasi, luaran dapat berupa produk atau teknologi, kekayaan intelektual, maupun publikasi pada jurnal internasional terindeks Scopus.
Sementara itu, penelitian pada tema sosial humaniora, ekonomi kreatif, pelayanan keagamaan, pendidikan dan bahasa, serta studi agama dapat menghasilkan berbagai bentuk luaran, seperti naskah akademik kebijakan, buku model atau tata kelola, buku terbitan nasional maupun internasional, publikasi ilmiah, dan kekayaan intelektual.
Seluruh luaran tersebut wajib dilaporkan dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan program.
Karena itu, para peneliti perlu menjadikan target luaran sebagai bagian dari perencanaan sejak awal, bukan sekadar dipersiapkan menjelang berakhirnya masa penelitian.
Pelaporan Dilakukan Secara Berkala
Aspek teknis pelaporan disampaikan oleh Ghinanjar Akhmad Syamsudin, M.Pd.
Ia menjelaskan bahwa para peneliti perlu aktif menggunakan e-Rispro LPDP untuk mengunggah dokumen tagihan sekaligus menyampaikan laporan target capaian indikator setiap bulan.
Dengan mekanisme tersebut, kewajiban pelaporan berlangsung secara berkala selama masa penelitian. Pelaporan tidak hanya dilakukan ketika menyusun laporan kemajuan maupun laporan akhir sebagaimana yang lebih umum diterapkan pada penelitian BOPTN.
Ghinanjar mengingatkan agar setiap dokumen yang diunggah dilakukan secara teliti dan sesuai dengan pedoman e-Rispro serta ketentuan Puspenma.
Kerapian dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar perkembangan capaian penelitian maupun pertanggungjawaban anggaran dapat dipantau dengan baik.
LP2M juga membuka ruang pendampingan bagi peneliti yang masih mengalami kendala dalam memahami mekanisme pelaporan, termasuk ketika menghadapi persoalan teknis penggunaan sistem maupun pemenuhan dokumen.
Koordinasi Sejak Awal untuk Menjaga Akuntabilitas
Ghinanjar juga mengajak para peneliti membangun koordinasi sejak awal dengan bagian perencanaan dan keuangan, PPK, SPI, ULP, serta LP2M.
Koordinasi lintas unit diperlukan agar pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dan proses pelaporan dapat berjalan selaras dengan ketentuan program.
Dengan koordinasi yang dilakukan sejak awal, berbagai kebutuhan administratif maupun teknis dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kendala dalam pelaksanaan penelitian.
Hal tersebut sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan pendanaan riset.
Dari Pendanaan Menuju Penguatan Ekosistem Riset
Setelah seluruh paparan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama Dr. Lailatuzz Zuhriyah dan Ghinanjar Akhmad Syamsudin. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai penganggaran, luaran, serta mekanisme pelaporan penelitian MoRA The AIR Funds.
Rapat koordinasi kemudian ditutup oleh Dr. Lailatuzz Zuhriyah selaku Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN SATU Tulungagung.
Enam tim peneliti yang memperoleh pendanaan MoRA The AIR Funds 2026 kini memasuki masa pelaksanaan penelitian selama satu tahun. Momentum tersebut tidak hanya menjadi kesempatan untuk menghasilkan karya dan luaran penelitian, tetapi juga menjadi bagian dari proses membangun budaya riset yang tertib dan akuntabel.
Melalui pendampingan, koordinasi lintas unit, penguatan kapasitas peneliti, serta tata kelola pelaporan yang baik, LP2M UIN SATU Tulungagung terus mendorong agar pendanaan penelitian dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus memperkuat reputasi kelembagaan di bidang riset.
