Berdasarkan amanat UU No. 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dan juga disebutkan bahwa hasil evaluasi rencana pembangunan menjadi bahan bagi penyusunan rencana Pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Amanat PP 39/2016 bahwa Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional. Menurut PP No. 40 Tahun 2006, tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, juga mengamanatkan agar dilaksanakan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN. Berdasarkan PMK No. 22 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga bahwa salah instrument penganggaran berbasis kinerja adalah fungsi akuntabilitas yang bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada pemangku kegiatan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga Unit Eselon 1 dan/atau satuan kerja bersangkutan.
Laporan Evaluasi digunakan dalam proses identifikasi untuk mengukur dan menilai kesesuaian suatu kegiatan atau program yang dilaksanakan agar sesuai dengan perencanaan atau tujuan yang ingin dicapai dalam proses perencanaan pembangunan. Laporan ini sebagai sebuah media komunikasi pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan tinggi yang memuat gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam mencapai kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun 2024. Sebagai laporan yang disusun berdasarkan data-data yang berasal dari implementasi Perjanjian Kinerja Evaluasi sebagai bentuk ringkasan kegiatan dalam membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang berlaku. Menurut Permen PPN 1 Tahun 2017, evaluasi sebagai penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi, dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. Pimpinan K/L diharuskan melakukan evaluasi kinerja Pelaksanaan Renja K/L dan Renstra K/L masing-masing dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri PPN.
Adapun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini:
