Tulungagung – Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan tata kelola akademik dan pengembangan karier dosen melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Migrasi BKD Manual ke BKD Berbasis SISTER yang digelar di Gedung Arief Mustaqim Lt. 6, Jumat (22/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Subdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Mussandingmi Elok Nurul Islam, S.Si.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Abd. Aziz menegaskan bahwa implementasi SISTER menjadi langkah strategis untuk mendukung pengembangan karier dosen sekaligus menjaga eksistensi institusi di tengah tuntutan regulasi nasional.
“Mudah-mudahan hari ini adalah hari Jumat berkah. Berkah untuk kita semua dalam mengemban UIN SATU Tulungagung. Kehadiran bapak ibu sekalian tidak semata-mata memikirkan karier pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan UIN SATU Tulungagung,” ungkap Rektor.
Beliau menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat dosen yang belum memiliki jabatan akademik memadai sehingga sering kali belum mendapatkan pengakuan optimal dalam proses asesmen kelembagaan. Karena itu, penerapan SISTER menjadi tanggung jawab bersama demi meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kampus.
Rektor juga memaparkan bahwa sebelumnya kampus pernah membuka sistem SISTER, namun sempat ditutup kembali setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan hingga kesiapan dosen dalam memenuhi syarat administrasi dan akademik. Menurutnya, data yang masuk dalam aplikasi SISTER akan menjadi perhatian berbagai tim audit, baik dari Inspektorat Jenderal maupun BPK.
“Banyak yang belum eligible terkait pengabdian, akademik, dan administrasi lainnya. Kalau dipaksakan, nanti justru bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Meski demikian, UIN SATU Tulungagung kini tidak dapat lagi menunda penerapan SISTER. Hal tersebut menyusul adanya arahan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam bahwa maksimal September 2026 seluruh perguruan tinggi harus sudah menerapkan sistem tersebut secara penuh.
Dalam kesempatan itu, Rektor juga mendorong para dosen, khususnya CPNS yang baru diangkat menjadi PNS, untuk segera mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Dasar Pendidikan (PKDP) sebagai bagian dari strategi percepatan pengembangan karier akademik.
“Kampus tidak pernah menghalangi karier bapak ibu sekalian. Justru ini menjadi kewajiban pimpinan untuk mendukung bapak ibu memperoleh sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, dan penguatan kompetensi,” tegasnya.
“Kampus tidak pernah menghalangi karier bapak ibu sekalian. Justru ini menjadi kewajiban pimpinan untuk mendukung bapak ibu memperoleh sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, dan penguatan kompetensi,” tegasnya.
Senada dengan arahan Rektor, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Agus Zaenul Fitri, menekankan bahwa kebijakan terbaru terkait SISTER hendaknya benar-benar menjadi instrumen yang mendukung tata kelola dosen, bukan sebaliknya menghambat proses pengembangan karier akademik.
Merespons harapan tersebut, narasumber dari Kemenag RI, Mussandingmi Elok Nurul Islam, memaparkan secara komprehensif seluk-beluk sistem yang menjadi inti kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa SISTER merupakan aplikasi yang dikembangkan Kemendikbud sejak tahun 2017 sebagai sistem terintegrasi pengelolaan karier dan kinerja dosen.
“Sebelum berbicara jauh tentang SISTER, tentunya kita harus mengenal dulu sistem ini. SISTER adalah aplikasi yang dikembangkan sejak 2017, dan seharusnya seluruh dosen sudah memiliki akun,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan dosen di sejumlah perguruan tinggi yang telah memiliki akun SISTER namun belum pernah mengakses maupun memanfaatkannya secara optimal.
Dalam materi bertajuk Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi, narasumber menjelaskan bahwa seluruh tahapan dalam SISTER dirancang saling terintegrasi, di mana satu fase akan menjadi fondasi bagi fase berikutnya.
Adapun tahapan tersebut meliputi registrasi dan pintu awal masuk SISTER, pengelolaan profil cerdas, sinkronisasi aktivitas tridharma, pola pelaporan kinerja BKD, hingga akselerasi pengembangan karier dosen.
Pada fase registrasi, dosen diwajibkan memastikan akun SISTER aktif dan terintegrasi dengan data kepegawaian. Selanjutnya, melalui fitur pengelolaan profil cerdas, dosen dapat memperbarui data akademik, riwayat pendidikan, jabatan fungsional, hingga rekam jejak penelitian dan pengabdian.
Selain itu, sistem SISTER juga memungkinkan sinkronisasi aktivitas tridharma secara terintegrasi sehingga pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) dapat dilakukan lebih efektif, akurat, dan transparan. Dengan sistem ini, proses penilaian kinerja dosen hingga pengusulan kenaikan jabatan akademik diharapkan menjadi lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik. Melalui kegiatan ini, UIN SATU Tulungagung berharap seluruh dosen semakin siap menghadapi transformasi digital pelaporan BKD berbasis SISTER sekaligus memperkuat tata kelola akademik yang profesional, transparan, dan terintegrasi.
